Kamis, 09 Desember 2010

Pajak dan Retribusi

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah telah diganti sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2000 dan yang ke dua pada tahun 2009. Pada tanggal 18 Agustus 2009, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan
    retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam
    penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan
    penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
  3. Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah
    dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi
    daerah.
Beberapa prinsip tentang pengaturan pajak derah dan retribusi daerah yang dipergunakan di dalam penyusunan UU tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu:
  1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak
    terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiskal nasional.
  2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan
    dalam Undang-undang (Closed-List).
  3. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-undang.
  4. Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum
    dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.
  5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara
    preventif dan korektif. Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan
    retribusi harus mendapat persetujuan Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi
    Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakan sanksi.
Materi-materi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 ini antara lain :
  1. Penambahan jenis pajak daerah,
Undang-Undang ini terdapat pembagian jenis pajak yang terlihat pada BAB II Bagian kesatu tentang jenis pajak. Pajak disini dibedakan menjadi dua, pajak provinsi dan kabupaten/kota. Pajak provinsi pada UU Nomor 28 tahun 2009 dibagi lagi menjadi lima jenis pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Jika dilihat dengan UU sebelumnya nomor 24 tahun 2000 maka pajak provinsi hanya dibagi menjadi empat dan yang tidak ada hanya Pajak Rokok.
Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jika dibandingkan dengan UU nomor 24 tahun 2000 maka terdapat perbedaan karena pada UU ini tidak terdapat pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Terdapat tiga pajak tambahan di UU nomor 28 tahun 2009.
Terkait dengan item pajak provinsi pada UU nomor 28 tahun 2009 yaitu Pajak Rokok, ini dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan Pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Penerimaan Pajak Rokok tersebut dialokasian minimal 50% untuk mendanai
pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai
bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya
merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok) serta
penegakan hukum (pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan
aturan mengenai larangan merokok).
Dalam pajak kabupaten/kota antara UU tahun 2009 dengan UU tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga terdapat perbedaan, ini karena pada UU tahun 2009 terdapat tambahan beberapa pajak antara lain PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet. PBB Perdesaan dan Perkotaan mempunyai maksud untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih merupakan pajak pusat. Dengan dijadikannya PBB
Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak
ini akan diperhitungkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Ini juga yang mnjawab munculnya BPHTB di kabupaten/kotadialihkan ke kabupaten/kota. Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat
dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan
perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki
potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan PAD.
  1. Penambahan Jenis Retribusi Daerah
Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah pada UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Tera/ Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan
retribusi perizinan tertentu (terdapat pada UU nomor 28 tahun 2009 BAB VI tentang retribusi bagian kedua pasal 110).
Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi
pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengendalian tersebut, alat ukur,
takar, dan timbang akan berfungsi dengan baik, sehingga penggunaannya tidak
merugikan masyarakat.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk
meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan
pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan
menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan dan
keselamatan, keindahan dan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga
tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
Retribusi Pelayanan Pendidikan dimaksudkan agar pelayanan
pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menengah, seperti pendidikan dan
pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai
kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan. Dan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksana secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
3. Perluasan Basis Pajak Daerah.
Perluasan basis pajak daerah, antara lain adalah:
a. PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan pemerintah
b. Pajak Hotel, mencakup seluruh persewaan di hotel, dan
c. Pajak Restoran, termasuk katering/jasa boga.
4. Perluasan Basis Retribusi Daerah
Perluasan basis retribusi daerah dilakukan dengan mengoptimalkan pengenaan
Retribusi Izin Gangguan, sehingga mencakup berbagai retribusi yang berkaitan
dengan lingkungan yang selama ini telah dipungut, seperti :
· Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair
· Retribusi AMDAL
· Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5. Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Untuk memberi ruang gerak bagi daerah mengatur sistem perpajakannya dalam
rangka peningkatan pendapatan dan peningkatan kualitas pelayanan, penghematan
energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak
daerah dinaikkan, antara lain:
a. Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif.
b. Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10%
menjadi 20%.
c. Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5%
menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan
lebih rendah.
d. Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20% menjadi 30%.
e. Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi 25%.
6. Bagi Hasil Pajak Provinsi
Dalam rangka pemerataan pembangunan dan peningkatan kemampuan keuangan
kabupaten/kota dalam membiayai fungsi pelayanan kepada masyarakat, pajak provinsi dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dengan proporsi sebagai berikut:
No.
Jenis Pajak
Provinsi
Kab/Kota
1
Pajak Kendaraan Bermotor
70%
30%
2
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
70%
30%
3
Pajak Bahan Bakar Kend. Bermotor
30%
70%
4
Pajak Air Permukaan
50%
50%
5
Pajak Rokok
30%
70%
7. Earmarking
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat. Pengaturan earmarking tersebut adalah:
a. 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor wajib dialokasikan untuk
pemeliharaan dan pembangunan jalan, serta peningkatan sarana transportasi
umum.
b. 50% dari penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan
kesehatan dan penegakan hokum
c. Sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk penyediaan
penerangan jalan.
Dengan penetapan UU PDRD ini, diharapkan struktur APBD menjadi lebih baik,
iklim investasi di daerah menjadi lebih kondusif karena Perda-Perda pungutan daerah
yang membebani masyarakat secara berlebihan dapat dihindari, serta memberikan
kepastian hukum bagi semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar