Bila kepolisian atau kejaksaan melempem tangani tipikor
Pasal 8 ayat 2 UU No 30/2002 KPK berwenang ambil alih penyidikan/penuntutan terhadap pelaku tipikor yg dilakukan kepolisian atau kejaksaan. Pengambil alihan dilakukan bila laporan masyarakat tidak ditindak lanjuti, berlarut-larut, ditunda-tunda, campur tangan eksekutif/yudikatif/legislatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar