Rabu, 23 Februari 2011

Penghapusan aset daerah

Sie Infokum – Ditama Binbangkum 1
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 1
Menimbang : Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah
Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 2
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4515);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4503;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609);
13. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara
Penjualan Rumah Negeri;
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330)
sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan keenam atas
keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Materiil Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang
Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang
Baru Dibentuk
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang
Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor
Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten
Kota;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penilaian Barang Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
TEKHNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah
2. Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah Provinsi, Bupati bagi daerah
Kabupaten,Walikota bagi daerah Kota.
3. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
4. Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik
daerah.
5. Pembantu pengelola barang milik daerh selanjutnya disebut disebut pembantu pengelola
adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan
barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
6. Penggunaan barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat
pemegang kewenagan penggunaan milik daerah.
7. Kuasa penggunaan barang milik derah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya.
8. Penyimpanan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima,
menyimpan, dan memgeluarkan barang.
9. Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus
barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat
daerah/unit kerja.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat
daerah selaku pengguna barang.
11. Unit Kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
12. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik
daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang
akan datang.
13. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah
dan jasa.
14. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari
gudang ke unit kerja pemakai.
15. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik
daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan
berhasil guna.
16. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik
daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4
17. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam
mengelola dan menata usaha kan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
18. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam
bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun
serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
19. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
20. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa
menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada pengelola.
21. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan
pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
22. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
23. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
24. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang
dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
25. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak
lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah.
26. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
27. Tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang
milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai
seimbang.
28. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak
lain, tanpa memperoleh penggantian.
29. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik
daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan
yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha
Milik Negara/daerah atau badan hukum lainnya.
30. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan
pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
31. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan
hasil pendataan barang milik daerah.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
32. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada
data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk
memperoleh nilai barang milik daerah.
33. Daftar barang pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang
memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
34. Daftar barang kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang
memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
35. Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan
ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain- lain barang
yang memerlukan standarisasi.
36. Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis,spesifikasi dan
kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
Pasal 2
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
Pasal 3
(1) Barang milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
(1) Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan
c. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. Penggunaan
e. penatausahaan;
f. pemanfaatan;
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. penilaian;
i. penghapusan;
j. pemindahtanganan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
I. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 6
BAB II
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 5
(1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah
berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan
barang milik daerah;
(2) Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola;
b. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku
pembantu pengelola;
c. Kepala SKPD selaku pengguna;
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;
e. Penyimpan barang milik daerah; dan
f. Pengurus barang milik daerah.
Pasal 6
(1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah,
mempunyai wewenang :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan
bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai
batas kewenangannya; dan
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik
daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan
barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
(3) Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah
bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah
yang ada pada masing-masing SKPD;
(4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah,
berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan
barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang
sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah
melalui pengelola;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah
yang ada dalam penguasaannya; dan
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan
Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya
kepada pengelola.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah,
berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang
dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
c. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah
yang ada dalam penguasaannya; dan
f. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran
(LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada
dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang
bersangkutan.
(6) Penyimpan barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang
berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan
(7) Pengurus barang bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada
masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 7
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang
milik daerah yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan data
barang yang ada dalam pemakaian.
(3) Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 8
pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar
harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
(5) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja
perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana APBD.
Pasal 8
Pengelola bersama pengguna membahas usul Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah/Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah masing-masing SKPD
tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna dan/atau pengelola untuk
ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana
Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
Pasal 9
(1) Setelah APBD ditetapkan, pembantu pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang
Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
(DKPBMD), sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik
daerah.
(2) Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (DKPBD), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 10
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah sesuai tugas
dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV
PENGADAAN
Pasal 11
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien,efektif,
transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 12
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
(2) Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk
Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 13
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 9
keseragaman, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 14
(1) Realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa
Pemerintah Daerah.
(2) Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
(3) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa.
Pasal 15
(1) Pengguna membuat laporan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada
Kepala Daerah melalui pengelola.
(2) Laporan hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen
pengadaan barang/jasa.
BAB V
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 16
(1) Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang.
(2) Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaksanakan
tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3) Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Pasal 17
(1) Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD,
kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaanya.
(2) Penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diperiksa
oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 18
(1) Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan
persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan
dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat
pembayaran.
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga
berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(2) Pemerintah Daerah dapat menerima barang dari Pihak Ketiga yang merupakan
sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat.
(3) Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2),
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 10
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen
kepemilikan/penguasaan yang sah.
(4) Pengelola atau pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau, dan aktif melakukan
penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam
Daftar Barang Milik Daerah.
Pasal 20
(1) Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat
Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari Pengguna/Kuasa Pengguna disertai dengan
Berita Acara Serah Terima.
(2) Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengelola melalui
pembantu pengelola.
(3) Kuasa pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengguna.
BAB VI
PENGGUNAAN
Pasal 21
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung
pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai
dengan usul penggunaannya; dan
b. pengelola meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pasal 23
(1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan
bahwa tanah dan/atau bangunan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna.
(2) Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan
termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada
Kepala Daerah melalui pengelola.
Pasal 24
(1) Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan
untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala
Daerah, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau
bangunan dimaksud.
(2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD,
dicabut penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lainnya.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 11
BAB VII
PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama Pembukuan
Pasal 25
(1) Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah
ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)
menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2) Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam
Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, Edan F.
(3) Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang
milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah
(DBMD).
Pasal 26
(1) Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah
selain tanah dan bangunan.
(2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik
pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Inventa risasi
Pasal 27
(1) Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima)
tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta
rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
(2) Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh
Indonesia.
(5) Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah selesainya sensus.
(6) Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7) Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 28
(1) Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah
melalui pengelola.
(3) Pembantu Pengelola menghimpun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 12
Pasal 29
(2) Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),
digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berjenjang.
Pasal 30
Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah
secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28,
mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
BAB VIII
PEMANFAATAN
Bagian Pertama
Kriteria Pemanfaatan
Pasal 31
(1) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah
dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan
pengelola.
(2) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak
dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD,
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak
dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD,
dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(4) Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis
dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Bagian Kedua
Bentuk Pemanfaatan
Pasal 32
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerjasama Pemanfaatan; dan
d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Bagian Ketiga
Sewa
Pasal 33
(1) Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum
dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang
menguntungkan daerah.
(2) Barang milik daerah yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah.
(3) Penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 13
pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
(4) Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah
dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh
pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(5) Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(6) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa,yang sekurangkurangnya
memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu penyewaan; dan
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
Pasal 34
(1) Pemanfaatan barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 dapat dikenakan retribusi.
(2) Retribusi atas pemanfaatan/penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Keempat
Pinjam Pakai
Pasal 35
(1) Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
(2) Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah;
(3) Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang
daerah;
(4) Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang;
(5) Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurangkurangnya
memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu peminjaman;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu peminjaman; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima
Kerjasama Pemanfaatan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 14
Pasal 36
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;dan
b. Meningkatkan penerimaan daerah
Pasal 37
(1) Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang
sudah di serahkan oleh pengguna kepada pengelola;
b. Kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih
digunakan oleh pengguna;dan
c. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah.
(3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan c, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapatkan persetujuan pengelola.
Pasal 38
(1) kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi
biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang perlu dilakukan terhadap barang
milik daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan
mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5(lima) peserta/peminat, kecuali untuk
kegiatan yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hsil kerjasama
pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah; dan
d. pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama
pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu
pengoperasian.
(2) Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender/lelang, dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian,
konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga.
(4) Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang
menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama
pemanfaatan.
(5) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Pasal 39
Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Kepala Daerah menetapkan status
penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Bangun Guna Serah
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 15
Pasal 40
(1) Bangun Guna Serah barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b. tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala
Daerah; dan
c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan
bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun Guna Serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 41
(1) Penetapan mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan
mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2) Mitra Bangun Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian,
harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan
berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna
Serah; dan
c. memelihara objek Bangun Guna Serah;
(3) Objek bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa
sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4) Objek bangun guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan
jaminan dan/atau diagunkan.
(5) Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan
jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jangka waktu bangun guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani.
(7) Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurangkurangnya
memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun guna serah;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu;
(8) Izin mendirikan bangunan bangun guna serah atas nama pemerintah daerah.
(9) Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat
Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
(11) Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun guna serah terlebih
dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum
penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 16
Bagian Keenam
Bangun Serah Guna
Pasal 42
(1) Bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b. tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala
Daerah; dan
c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan
bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2) Bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 43
(1) Penetapan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan
mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2) Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian,
harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan
berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Serah
Guna; dan
c. memelihara objek Bangun Serah Guna;
(3) Objek bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa
sertifikat hak pengelolaan milik pemerintah daerah.
(4) Objek bangun serah guna berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan hutang/
diagunkan.
(5) Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan
jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Jangka waktu bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani.
(7) Bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurangkurangnya
memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun serah guna;
c. jangka waktu bangun serah guna;
d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
e. persyaratan lain yang dianggap perlu;
(8) Izin mendirikan bangunan bangun serah guna atas nama pemerintah daerah.
(9) Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 17
perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
Pasal 44
Bangun Serah Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan hasil Bangun Serah Guna kepada
Kepala Daerah setelah selesainya pembangunan;
b. mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai
jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih
dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum
penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Pertama
Pengamanan
Pasal 45
(1) Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang
milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan
jumlah barang dan hilangnya barang;
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan
pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara
penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status
kepemilikan.
Pasal 46
(1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah.
(2) Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas
nama Pemerintah Daerah. .
(3) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti
kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
Pasal 47
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemeliharaan
Pasal 48
(1) Pembantu Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas
pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 18
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar
Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
(3) Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 49
(1) Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang
dan melaporkan kepada Pengelola secara berkala.
(2) Pembantu pengelola meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
(3) Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dijadikan sebagai bahan
evaluasi.
BABX
PENILAIAN
Pasal 50
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah
Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Pasal 51
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pasal 52
(1) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilaksanakan
oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen
yang bersertifikat dibidang penilaian aset.
(2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).
(3) Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 53
Penghapusan barang milik Daerah meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan
b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Pasal 54
(1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a,
dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam
penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
(2) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b,
dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi
pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 19
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Keputusan
pengelola atas nama Kepala Daerah.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
Pasal 55
(1) Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila
barang milik daerah dimaksud:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat
dipindahtangankan; atau
b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna
dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.
BAB XII
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 56
(1) Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari
Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
(3) Barang milik daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih
mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui:
a. pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau
b. disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
(4) Hasil pelelangan umum/pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor
ke kas Daerah.
Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
Pasal 57
Bentuk-bentuk pemlndahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik
daerah, meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah; dan
d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Pasal 58
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57,
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 20
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan
dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pasal 59
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 60
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai
sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Penjualan
Pasal 61
(1) Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b. penjualan rumah golongan III; dan
c. barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola.
(4) Tata cara penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Paragraf 1
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 62
(1) Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3)
huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang
berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan
setelah masa jabatannya berakhir.
Paragraf 2
Penjualan Kendaraan Dinas Operasional
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 21
Pasal 63
Penghapusan/Penjualan Kendaraan Dinas operasional:
(1) Penghapusan/Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari:
a. Kendaraan dinas operasional; dan
b. Kendaraan dinas operasional khusus/Iapangan;
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berumur 5 (lima)
tahun lebih, dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(3) Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut umur kendaraan dinas operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
(4) Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(5) Penjualan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan melalui pelelangan umum dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 64
(1) Penghapusan/penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b, yang
telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
(2) Penjualan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)
huruf b, dilakukan melalui pelelangan umum/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Penjualan dan/atau penghapusan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (1) sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Penjualan Rumah Dinas Daerah
Pasal 65
(1) Kepala Daerah menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan);
b. rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan
c. rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai).
Pasal 66
(1) Rumah dinas daerah golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai
akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain,
dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II.
(2) Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas
golongan III, kecuali yang terletak di suatu kompleks perkantoran.
(3) Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah
golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
Pasal 67
Rumah dinas daerah yang dapat dijualbelikan atau disewakan, dengan ketentuan:
a. Rumah dinas daerah golongan II yang telah dirubah golongannya menjadi rumah dinas
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 22
golongan III;
b. Rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang sudah mempunyai masa kerja 10
(sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan
cara apapun dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat;
d. Pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah penghuni yang pemegang
Surat Ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah;
e. Rumah dinas daerah dimaksud tidak sedang dalam sengketa; dan
f. Rumah dinas daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah
Daerah, maka untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya
ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan
oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Kepala
Daerah.
(2) Penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Hasil penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disetor ke kas daerah.
Pasal 69
Pelapasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris barang milik daerah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan/atau
bangunannya dilunasi.
Paragraf 4
Pelepasan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Ganti Rugi
Pasal 70
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui
pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan
daerah.
(2) Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak dan/atau Harga Umum setempat
yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah
atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian
aset.
(3) Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan pelelangan/tender.
Pasal 71
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 tidak berlaku bagi pelepasan hak
atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2) Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk pegawai negera ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
Paragraf 5
Penjualan Barang Milik Daerah selain Tanah dan/atau Bangunan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 23
Pasal 72
(1) Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(2) Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna mengajukan usul penjualan kepada pengelola;
b. pengelola meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai
dengan kewenangannya;
c. pengelola menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan
penjualan yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan
d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Kepala Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan
pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3) Penerbitan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(4) Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Bagian Ketiga
Tukar Menukar
Pasal 73
(1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b. Antar Pemerintah Daerah;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya;
d. Swasta.
Pasal 74
(1) Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala
Daerah melalui pengelola;
b. tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota; dan
c. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola
setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah sesuai batas kewenangannya.
Pasal 75
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a
dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengelola mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala
Daerah disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 24
b. Tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji
alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek
teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Kepala Daerah dapat
mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang
akan dipertukarkan;
d. Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pengelola melaksanakan tukar menukar selain tanah dan bangunan sesuai batas
kewenangannya setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah; dan
f. Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan
dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 76
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola disertai alasan dan
pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian Panitia yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah;
b. pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah
dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola dapat
mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengguna melaksanakan tukar menukar setelah mendapat persetujuan pengelola; dan
e. pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 77
(1) Tukar menukar antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah dan antar
pemerintah daerah apabila terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud
dapat dihibahkan;
(2) Selisih nilai lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Berita Acara Hibah.
Bagian Keempat
Hibah
Pasal 78
(1) Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan
sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan;
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 79
Hibah barang milik daerah berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat
daerah kepada Kepala Daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 25
dihibahkan;
Pasal 80
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c yang bernilai di atas
Rp.5.000,000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah
setelah mendapat persetujuan DPRD.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan oleh pengguna
setelah mendapat persetujuan pengelola.
Bagian Kelima
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pasal 81
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka
pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah
atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah dan swasta.
(2) Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 82
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(3) Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan
Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan oleh Pengguna.
(5) Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional
untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan perundangundangan.
Pasal 83
(1) Pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka
penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sesuai ketentuan yang berlaku.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 26
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dapat meminta aparat
pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 84
(1) Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan
anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang
menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif.
(3) Penyimpan barang dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan
tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB XV
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 85
(1) Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas
pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86
Barang-barang yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk
kepentingan Pemerintah Daerah, pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 87
(1) Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan.
(2) Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pengguna dan/atau pengelola.
(3) Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 27
Pasal 88
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan
pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang
sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri ini, tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 89
Tekhnis pengelolaan barang milik daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 91
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MOH. MA’RUF, SE
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 28
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 17 TAHUN 2007
TANGGAL : 21 Maret 2007
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
I. UMUM
1. Latar Belakang
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 ahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Khususnya dibidang
pengelolaan barang milik daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah, perlu disempurnakan.Barang milik daerah sebagai salah satu
unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, yang pada gilirannya dapat
mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas-azas
sebagai berikut:
a. Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa
pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah
sesuai fungsi, wewenangdan tanggungjawab masing-masing;
b. Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus
dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Azas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah
harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang
benar;
d. Azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang
milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan secara optimal;
e. Azas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung
oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan
neraca Pemerintah Daerah.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan pedoman teknis ini ialah menyeragamkan langkah dan
tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tujuan daripada pedoman teknis ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat
dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib
administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 29
3. Landasan Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Pengertian barang milik daerah.
Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang
berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu
yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuhtumbuhan
kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
b. Landasan pengelolaan barang milik daerah.
Barang milik daerah sebagaimana tersebut di atas, terdiri dari:
1) barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/
pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2) barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik
Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan.
Barang milik daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang
pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik
Daerah lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan
Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya.
Dasar hukum pengelolaan barang milik daerah, antara lain adalah:
1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria;
2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2005 tentang Penjualan Rumah Negara;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah;
12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
13) Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005;
14) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah;
15) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode
Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 30
16) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penilaian Barang Daerah;
17) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan; dan
18) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pegelolaan Keuangan Daerah.
4. Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah
Siklus pengelolaan barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan/atau
tindakan yang meliputi:
a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b) pengadaan;
c) penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d) penggunaan;
e) penatausahaan;
f) pemanfaatan;
g) pengamanan dan pemeliharaan;
h) penilaian;
i) penghapusan;
j) pemindahtanganan;
k) pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
I) pembiayaan;
m) tuntutan ganti rugi.
5. Sistimatika Penyusunan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah ini, maka dalam penyusunannya digunakan sistimatika sebagai
berikut:
a. Umum
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan, landasan
dan siklus pengelolaan barang milik daerah.
b. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Dalam bab ini menetapkan tugas dan fungsi Kepala Daerah sebagai pemegang
kekuasaan, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, dan Kepala SKPD
selaku pengguna barang/kuasa pengguna barang yang berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan barang.
c. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran
Dalam bab ini mengatur mengenai rencana kebutuhan barang, rencana
pemeliharaan barang, standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan
Daerah dan standarisasi harga.
d. Pengadaan
Dalam Bab ini mengatur mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP BD) dan penerimaan
barang yang berasal dari sumbangan dan/atau kewajiban dari pihak ketiga.
e. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran
Dalam bab ini mengatur mengenai penerimaan, penyimpanan dan penyaluran,
tugas dan tanggung jawab penyimpan barang serta administrasi penyimpanan
barang.
f. Penggunaan
Dalam Bab ini mengatur mengenai status penggunaan barang milik daerah baik
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 31
untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah
maupun dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan
umum sesuai tugas pokok dan fungsi
g. Penatausahaan
Dalam Bab ini mengatur mengenai kewajiban dan tanggungjawab Pengelola dan
Kepala SKPD sebagai Pengguna dalam pelaksanaan pendaftaran, pencatatan,
pembukuan, inventarisasi dengan cara sensus barang daerah, cara pembuatan
Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris dan pembuatan Kartu Inventaris
Ruangan dan Kartu Inventaris Barang serta sistem pelaporan.
h. Pemanfaatan
Dalam Bab ini mengatur mengenai pemanfaatan barang daerah melalui pinjam
pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun
serah guna.
i. Pengamanan Dan Pemeliharaan
Dalam Bab ini mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik
daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik dan hukum serta tertib
administrasi pemeliharaan barang.
j. Penilaian
Dalam Bab ini mengatur mengenai penilaian barang milik daerah baik dilakukan
oleh Tim maupun oleh lembaga independent bersertifikat dibidang penilaian aset.
k. Penghapusan
Dalam Bab ini mengatur mengenai penghapusan dari daftar barang pengguna
dan kuasa pengguna barang serta dari daftar barang milik daerah.
I. Pemindahtanganan
Dalam Bab ini mengatur mengenai pemindahtanganan sebagai tindak lanjut
penghapusan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal.
m. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Dalam Bab ini mengatur mengenai pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
n. Pembiayaan
Dalam Bab ini mengatur mengenai biaya pelaksanaan pengelolaan barang milik
daerah dan tunjangan/insentif untuk penyimpan/pengurus barang.
o. Tuntutan Ganti Rugi
Dalam Bab ini diuraikan mengenai penyelesaian kerugian daerah melalui Majelis
Pertimbangan Tuntutan Ganti. Rugi.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 32
II. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
1. Umum
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan
barang milik Negara.
2. Tugas Dan Fungsi Kepala Daerah:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan
bangunan;
c. menetapkan kebijakan, pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. menyetujui atau menolak usul pemindahtanganan, penghapusan barang milik
daerah sesuai batas kewenangannya;
f. menyetujui atau menolak usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan; dan
g. menyetujui dan menetapkan penjualan barang milik daerah yang tidak melalui
kantor lelang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan barang daerah berwenang dan
bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan serta tertib
administrasi barang milik daerah.
3. Tugas Dan Fungsi Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang:
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang
milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusandan pemindah
tanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah atau
DPRD;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
daerah.
4. Tugas dan Tanggungjawab Kepala SKPD:
a. mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penggunaan dan/atau
penguasaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan/atau
perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan
persetujuan DPRD;
g. menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 33
yang tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD
yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah
yang ada dalam penguasaan nya; dan
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS)
dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5
(lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola
barang.
5. Tugas Penyimpan Barang:
a. menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah;
b. meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima;
c. meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen
pengadaan;
d. mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang;
e. mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan; dan
f. membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik
daerah kepada Kepala SKPD.
6. Tugas Pengurus Barang:
a. mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masingmasing SKPD yang
berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris
Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku
Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah;
b. melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam
kartu pemeliharaan;
c. menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan
Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan
yang berada di SKPD kepada pengelola; dan
d. menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak
dipergunakan lagi.
III. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
1. Umum
Pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran perlu terkoordinasi dengan
baik dengan memperhatikan standarisasi yang telah ditetapkan sesuai kondisi
daerah masing-masing.
Mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran bukanlah merupakan suatu
kegiatan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan
dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang daerah perlu adanya
pemahaman dari seluruh satuan kerja perangkat daerah terhadap tahapan kegiatan
pengelolaan barang milik daerah, sehingga koordinasi dan sinkronisasi dalam
kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan baik.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu memahami wewenang tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a. Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan barang milik daerah mempunyai
kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan
pengeluaran barang milik daerah serta mempunyai tanggung jawab untuk
melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan barang milik Daerah;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 34
b. Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengelolaan barang
milik daerah dibantu oleh:
1) Sekretaris Daerah selaku pengelola, sebagai koordinator dibantu oleh
asisten yang membidangi melakukan pembinaan pengelolaan barang milik
daerah, bertugas dan bertanggungjawab atas terselenggaranya koordinasi
dan sinkronisasi antara pembina, pengelola dan pengguna barang/kuasa
pengguna barang.
Apabila dalam pembinaan dan pengelolaan barang milik daerah terdapat
perbedaan pendapat antara unsur pembina, pengelola dan pengguna/kuasa
pengguna barang yang mengakibatkan kemacetan, maka Sekretaris Daerah
selaku pengelola barang berkewajiban untuk mengambil tindakan
pengamanan yang bersifat sementara.
Dalam keadaan demikian, Sekretaris Daerah diminta maupun tidak diminta
harus menyampaikan laporan dan saran kepada Kepala Daerah untuk
mendapatkan keputusan terakhir;
2) Asisten yang membidangi dibantu oleh Pembantu Pengelola
bertanggungjawab atas terlaksananya tertib pemenuhan standarisasi sarana
dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah, standarisasi harga dan
bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah;
dan
3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna bertugas dan
bertanggungjawab atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan,
penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan/perbaikan, pengamanan dan
pengawasan barang dalam lingkungan wewenangnya.
2. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
a. Dalam melakukan perencanaan kebutuhan barang dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan yaitu:
1) untuk mengisi kebutuhan barang pada masing-masing Unit/Satuan Kerja
sesuai besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi;
2) adanya barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab
lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian;
3) adanya peruntukan barang yang didasarkan pada peruntukan standar
perorangan, jika terjadi mutasi bertambah personil sehingga mempengaruhi
kebutuhan barang;
4) untuk menjaga tingkat persediaan barang milik daerah bagi setiap tahun
anggaran bersangkutan agar efisien dan efektif; dan
5) pertimbangan teknologi.
b. Fungsi perencanaan penganggaran merupakan rangkaian kegiatan dalam
pemenuhan kebutuhan dengan memperhatikan kemampuan/ketersediaan
keuangan daerah;
c. Perencanaan penganggaran untuk pemenuhan kebutuhan barang harus terinci
dengan memuat banyaknya barang, nama barang, waktu dan jumlah biaya yang
diperlukan;
d. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun oleh masingmasing unit
sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD)
dengan memperhatikan standarisasi sarana dan prasarana kerja
pemerintahan daerah dan standarisasi harga yang telah ditetapkan oleh Kepala
Daerah;
e. Kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
1) Kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan didasarkan atas beban
tugas dan tanggungjawab masing-masing unit sesuai anggaran yang
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 35
tersedia dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) barang apa yang dibutuhkan;
b) dimana dibutuhkan;
c) bilamana dibutuhkan;
d) berapa biaya;
e) siapa yang mengurus dan siapa yang menggunakan;
f) alasan-alasan kebutuhan; dan
g) cara pengadaan.
standarisasi dan spesifikasi barang-barang yang dibutuhkan, baik jenis,
macam maupun jumlah dan besarnya barang yang dibutuhkan.
Standarisasi merupakan penentuan jenis barang dengan titik berat pada
keseragaman, kualitas, kapasitas dan bentuk yang memudahkan dalam
hal pengadaan dan perawatan, yang berlaku untuk suatu jenis barang
dan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2) Pembantu pengelola melaksanakan koordinasi, menyiapkan/ menyusun dan
menghimpun:
a) rencana kebutuhan barang milik daerah untuk satu tahun anggaran yang
diperlukan oleh setiap SKPD; dan
b) standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan
standarisasi harga.
3) Standarisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) di atas, disusun oleh
Panitia dan/atau Konsultan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
f. Tahap kegiatan.
1) Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang merencanakan
dan menyusun kebutuhan barang dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan dalam
penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
2) masing-masing SKPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang dan Rencana
Kebutuhan Pemeliharaan Barang kemudian menyampaikan kepada
Pengelola melalui pembantu pengelola untuk meneliti dan menyusun menjadi
Rencana Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (RDKBMD) dan Rencana
Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD);
3) rencana kebutuhan barang SKPD disusun berdasarkan standarisasi sarana
dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan Kepala Daerah;
4) setelah AP BD, ditetapkan setiap SKPD menyusun Daftar Rencana Tahunan
Barang dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
5) berdasarkan rencana tahunan barang dari semua SKPD, diteliti dan dihimpun
menjadi Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk satu tahun
anggaran;
6) daftar kebutuhan barang daerah tersebut dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah; dan
7) Format Rencana Kebutuhan Barang SKPD (RKB SKPD) (Lampiran 1) dan Rencana
Kebutuhan Pemeliharaan Barang SKPD (RKPB SKPD) (Lampiran 2).
IV. PENGADAAN
1. Umum
a. Pengadaan barang daerah dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan
dengan tujuan:
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 36
1) tertib administrasi pengadaan barang daerah;
2) tertib administrasi pengelolaan barang daerah;
3) pendayagunaan barang daerah secara maksimal sesuai dengan tujuan
pengadaan barang daerah; dan
4) tercapainya tertib pelaksanaan penatausahaan barang daerah.
b. Pengadaan barang daerah dapat dipenuhi dengan cara:
1) pengadaan/pemborongan pekerjaan;
2) membuat sendiri (swakelola);
3) penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
4) tukar menukar; dan
5) guna susun.
c. Administrasi Pengadaan barang daerah yang dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat
Pengadaan mencakup seluruh kegiatan pengadaan barang daerah sesuai
dengan Daftar Kebutuhan Barang Daerah;
d. Pengadaan barang daerah melalui Panitia/Pejabat Pengadaan, batasan dan
cakupan kegiatan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala SKPD untuk
menetapkan Panitia Pengadaan pada masing-masing SKPD yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah;
f. Pelaksanaan teknis administrasi lebih lanjut dikoordinasikan dan dikonsultasikan
dengan pembantu pengelola; dan
g. Kepala SKPD bertanggungjawab baik tertib administrasi maupun kualitas barang
serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
2. Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang Milik Daerah
a. Panitia Pengadaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan
susunan keanggotaannya melibatkan unsur teknis terkait;
b. Panitia Pengadaan menyelenggarakan tender/lelang dan mengambil keputusan
dalam suatu rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Lelang mengenai calon
pemenang atas dasar harga terendah dikaitkan dengan harga perkiraan sendiri
(owner estimate) yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kualitas barang yang
dibutuhkan, selanjutnya menyampaikan Berita Acara tersebut disertai saran
kepada Kepala Daerah dan/atau Sekretaris Daerah untuk menetapkan
Pemenang Lelang.
Dalam Berita Acara Lelang dimaksud memuat antara lain:
1) hari, tanggal dan tempat pelaksanaan lelang;
2) anggota panitia yang hadir;
3) rekanan yang diundang, rekanan yang hadir, rekanan yang memenuhi
syarat; dan
4) surat-surat penawaran yang masuk.
c. Setelah ditetapkan calon pemenang lelang, Kepala Daerah atau pengelola atau
pengguna, menetapkan pemenang lelang;
d. Pelaksanaan mengadakan/pekerjaan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) membuat Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau
pengelola atau Kepala SKPD;dan
2) sepanjang pengadaan/pekerjaan tidak dilakukan melalui lelang, maka
pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dilakukan dengan Surat Perintah Kerja
yang ditandatangani oleh Kepala SKDP dan/atau pejabat pengadaan.
Dalam Surat Perintah Pengadaan/Pekerjaa tersebut diatas,merupakan dasar
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 37
untuk penerimaan barang, harus dengan tegas memuat dan menyatakan
jumlah barang dan biaya maupun syarat-syaratlain yang diperlukan.
e. Penerimaan barang dilaksanakan oleh penyimpanan barang dan/atau pengurus
barang setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah dengan
membuat Berita Acara Pemeriksaan;
f. Pembayaran hanya dapat dilakukan apabila melampiri dokumen-dokumen
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus diperhatikan hal-hal sebagi
berikut:
a. keseluruhan dokumen kontrak yang bersangkutan harus disusun sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan/atau ketentuan yang tercantum da;lam perjanjian
yang bersangkutan;
b. Penyedia barang/jasa yang ditunjuk benar-benar mampu dan memiliki reputasi
baik, antara lain dibuktikan dari pelaksanaan pekerjaannya pada kontrak yang
lain pada waktu lalu di Dinas/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya
yang bersangkutan dan ditempatkan pemberi kerja yang lain;
c. Harga yang disepakati benar-benar telah memenuhi persyaratan,
menguntungkan daerah dan telah dibandingkan dengan standar harga yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah dilaksanakan/dikoordinasikan oleh pengelola.
a. Asal-usul tanah terdiri dari;
1) tanah Negara (tanah yang langsung dikuasai Negara);
2) Tanah hak masyarakat (tanah masyarakat hokum adat); dan
3) tanah hak (tanah kepunyaan perorangan atau Badan Hukum), berbentuk hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau hak pengelolaan.
b. Setiap penguasaan tanah oleh daerah untuk keperluan apapun perlu ada landasan
haknya yang sah, yaitu hak atas tanah yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang.
Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang dalam pemberian hak atas
tanah ialah Instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
c. Penguasaan tanah oleh Pemerintah Daerah dapat ditempuh melalui prosedur:
1) pemberian tanah Negara (tanah yang langsung dikuasai oleh Negara) oleh
Pemerintah melalui keputusan pemberian hak;
2) pembebasan tanah hak (tanah yang sudah ada haknya, kepunyaan
perorangan atau Badan Hukum) dilakukan secara musyawarah dengan
pembayaran ganti rugi kepada pemiliknya; dan
3) penerimaan atau sumbangan (hibah) tanpa disertai pembayaran ganti rugi
kepada pihak yang melepaskan tanahnya.
d. Setelah proses pembebasan tanah atau penerimaan sumbangan/hibah selesai,
perlu pengurusan lebih lanjut dalam rangka memperoleh hak atas tanahnya serta
sertifikat tanah yang bersangkutan, dengan diperolehnya sertifikat, barulah
proses pengadaan tanahnya dapat dianggap selesai, tertib dan aman terhadap
kemungkinan tuntutan dari pihak lain.
Hak atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sama dengan hak yang
dimiliki Instansi Pemerintah, yaitu :
1) hak pakai, apabila tanahnya dipergunakan sendiri untuk keperluan yang
langsung berhubungan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan;
dan
2) hak pengelolaan, apabila tanahnya dipergunakan untuk keperluan lain yang
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 38
tidak langsung berhubungan dengan tugas, seperti pengkaplingan untuk
pegawai/anggota DPRD, pola kerjasama dengan Pihak Ketiga atau
penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Kepala Daerah.
e. Tata cara pembebasan tanah.
1) ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2005, harus dipenuhi dan ditaati dalam rangka melaksanakan pembebasan
tanah oleh Pemerintah Daerah, baik untuk keperluan instansi ataupun untuk
keperluan pembangunan; dan
2) SKPD yang memerlukan tanah harus mengajukan permohonan pembebasan
tanah kepada Kepala Daerah dengan mengemukakan maksud dan tujuan
penggunaan tanahnya.
Permohonan tersebut harus disertai dengan keterangan mengenai:
a) status tanah yang akan dibebaskan haknya (jenis/macam haknya, luas
serta tanahnya);
b) gambar situasi tanahnya; dan
c) maksud dan tujuan pembebasan tanah dan rencana penggunaan
tanahnya.
3) Setelah menerima permohonan, Kepala Daerah segera meneruskan
permohonan tersebut kepada Panitia Pembebasan Tanah untuk diadakan
penelitian terhadap data-data dan keterangan yang berhubungan dengan
tanah dimaksud. Susunan Personalia Pengadaan Tanah terdiri atas Unsurunsur
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Keppres Nomor 55
Tahun 1993, diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan
dalam hal-hal tertentu Kepala Daerah dapat mengetuai sendiri Panitia
Pembebasan tanah dimaksud.
4) Tugas Panitia Pembebasan Tanah :
a) mengadakan inventarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan
tanahnya tanaman tumbuh dan bangunan-bangunan yang ada di atasnya;
b) mengadakan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan
bangunan/tanaman;
c) menaksir besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak;
d) membuat Berita Acara Pembebasan Tanah disertai fatwa/
pertimbangannya; dan
e) menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak
atas tanah, bangunan dan tanaman.
5) Pembayaran ganti rugi dalam rangka pembebasan tanah harus dilaksanakan
secara langsung oleh instansi yang bersangkutan kepada pemegang Hak
Atas Tanah/Pemilik Bangunan/Tanam Tumbuh. Panitia tidak diperkenankan
sebagai juru bayar, dan pembayarannya tidak diperbolehkan melalui Kuasa
atau Perantara.
f. Tata cara perolehan hak dan penyelesaian sertifikat hak atas tanah :
1) Dengan selesainya proses pembebasan tanah, berubahlah status tanahnya
menjadi tanah negara (tanah yang dikuasai oleh Negara secara langsung)
dan untuk dapat dikuasai sebagai Hak Pakai atau Hak Pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah, harus dipenuhi ketentuan permohonan hak dan
penyelesaian sertifikat hak atas tanahnya;
2) Permohonan untuk mendapatkan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan diajukan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 39
oleh Pemerintah Daerah kepada Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
Peraturan. Perundang-undangan yang berlaku;
3) Setelah sertifikat Hak Atas Tanah tersebut diterima oleh pemerintah daerah,
selesailah proses pengadaan tanahnya;
Pengurusan lebih lanjut, sepanjang mengenai inventarisasinya terutama
didasarkan kepada penyimpanan dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan pengadaan tanah tersebut antara lain:
a) berita acara pembebasan tanah;
b) berkas (pertinggal) permohonan hak pakai/hak pengelolaan;
c) salinan surat keputusan pemberian hak pakai/hak pengelolaan;
d) sertifikat atas tanahnya.
1) Perolehan hak berupa sumbangan/hibah.
a) penerimaan sumbangan atau hibah atas tanah dari Pihak Ketiga
dituangkan dalam Berita Acara Hibah dengan mencantumkan luas tanah,
nilai dan status kepemilikan;
b) setelah ditandatangani Berita Acara Hibah, Pemerintah Daerah segera
menyelesaikan status/dokumen kepemilikan;
c) penerimaan sumbangan atau hibah berupa tanah dan/atau bangunan
dan selain tanah dan/atau bangunan baik dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, masyarakat atau badan hukum lainnya, dituangkan
dalam Berita Acara dan segera diselesaikan status/dokumen
kepemilikan;
2) Semua tanah yang pada saat ini statusnya masih dikuasai Pemerintah
Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, dan masingmasing
Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kepengurusan sertifikat
dimaksud.
5. Daftar hasil pengadaan barang milik daerah.
Daftar hasil pengadaan barang milik daerah memuat catatan seluruh barang yang
diadakan oleh semua SKPD dalam masa satu tahun anggaran.
Yang dimaksud dengan pengadaan di sini yaitu pengadaan atas beban APBD, dalam
hubungan ini, setiap Kepala SKPD bertanggung jawab untuk melaksanakan pembuatan
daftar hasil pengadaan barang milik daerah dalam lingkungan wewenangnya dan
bertanggung jawab pula untuk melaporkan/menyampaikan daftar hasil pengadaan
barang milik daerah tersebut kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
Daftar hasil pengadaan barang inventaris dan barang pakai habis, dijadikan lampiran
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Prosedur pembuatan Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah (DHPBMD) tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Pembantu pengelola menyediakan formulir yang diperlukan;
b. Formulir tersebut dikirim/disampaikan kepada semua SKPD untuk diisi sesuai
dengan barang-barang yang diadakan oleh unit yang bersangkutan;
c. Daftar tersebut dibuat setiap 6 (enam) bulan;
d. Daftar hasil Pengadaan Barang Milik Daerah dari semua SKPD dikirim ke pembantu
pengelola paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan untuk disusun/dihimpun menjadi Buku Daftar Hasil Pengadaan Barang
Milik Daerah.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 40
V. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
1. Umum
Penerimaan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan dan/atau
dari pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara.
Penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari
penerimaan barang milik daerah baik melalui pengadaan maupun sumbangan/
bantuan/hibah merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi
pengelolaan barang milik daerah.
Dalam pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah diperlukan
ketelitian sehingga kegiatan penyimpanan disesuaikan dengan sifat dan jenis barang
untuk penempatan pada gudang penyimpanan, sedangkan dalam pelaksanaan
penyaluran dapat dilakukan sesuai rencana penggunaan untuk memenuhi
kebutuhan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
2. Penerimaan
a. Semua barang bergerak penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang/
pengurus barang, untuk itu penerimaan barang oleh penyimpanan barang/pengurus
barang dilaksanakan di gudang penyimpanan.
b. Pelaksanaan penerimaan barang tersebut anatara lain:
1) dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak
pengadaan barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
2) barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan
macam/jenis, banyak, harganya dan spesifikasi barang;
3) barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang
oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen tersebut pada angka
2) di atas;
4) Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara
pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang
Daerah, penyimpan/ pengurus barang dan penyedia barang/jasa;
5) apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang
belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda
penerimaan sementara barang yang dengan tegas membuat sebab-sebab
daripada penerimaan sementara barang;
6) apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut pada angka 5) sudah terpenuhi
sesuai dengan ketentuan pada angka 3), maka dapat dilaksanakan penerimaan
barang sesuai ketentuan pada angka 4);
7) apabila barang telah diterima akan tetapi belum sempat diperiksa, maka
penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang
sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa
Barang Daerah;
c. Panitia Pemeriksa Barang Daerah.
1) Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah dengan susunan personalia melibatkan unsur teknis terkait;
2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pembentukan Panitia
Pemeriksa Barang Daerah kepada Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala
Daerah;
3) Tugas Panitia Pemeriksa Barang.
Panitia Pemeriksa Barang Daerah setelah melaksanakan pekerjaannya
membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang, jika ternyata bahwa barang
yang diperiksa tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertera
dalam surat Perjanjian dan/atau dokumen penyerahan lainnya, maka Berita
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 41
Acara Pemeriksaan Barang segera diberitahukan kepada Panitia/Pejabat
Pengadaan yang melaksanakan pengadaan.
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan barang tersebut, Panitia/Pejabat
Pengadaan harus segera mengambil tindakan penyelesaian, jika pelaksanaan
penyelesaian barang dimaksud memerlukan waktu yang lama, maka barang
tersebut dapat diserahkan kepada penyimpan barang /pengurus barang untuk
disimpan sebagai barang titipan.
Dalam hal ini harus dibuat Berita Acara sementara yang memuat semua
data/keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kekurangan-kekurangan
barang dimaksud.
3. Penyimpanan
a. Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan,
penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang
penyimpanan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu
diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat.
b. Kegiatan penyimpanan barang milik daerah yaitu;
1) menerima, menyimpan,mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam
gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana
secara tertib, rapi dan aman;
2) menyelenggarakan administrasi penyimpanan/pergudangan atas semua barang
yang ada dalam gudang;
3) melakukan stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang
persediaan yang ada didalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi
kebutuhan;
4) membuat laporan secara berkala atas persediaan barang yang ada di gudang.
c. Penyimpan.
Penyimpan/pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima,
menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola
untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada pengelola
melalui atasan langsung nya.
Penyimpan barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan
memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang tersebut
dapat dirangkap dengan pengurus barang sepanjang beban tugas/volume kegiatan
tidak terlalu besar.
Setiap tahun pengelola menunjuk/menetapkan kembali penyimpan barang dalam
lingkungan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut:
1) diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan;
2) serendah-rendahnya menduduki golongan II dan setinggi tingginya golongan III,
mengacu kepada Undang-undang kepegawaian;
3) minimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang/telah mengikuti
kursus penyimpan barang;
4) mempunyai sifat dan akhlak yang baik, antara lain jujur, teliti, dan dapat
dipercaya.
Dalam keputusan penunjukan/penetapan kembali penyimpan barang oleh pengelola
sekaligus ditunjuk atasan langsung nya yang antara lain berkewajiban memberikan
persetujuan atas setiap pengeluaran barang dan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaannya, serta ditetapkan pula jumlah atau besarnya insentif bagi
penyimpan barang dimaksud.
Tugas dan tanggungjawab penyimpan/pengurus barang:
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 42
1) menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai;
2) mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan
keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri
dari:
a) Buku barang inventaris;
b) Buku barang pakai habis;
c) Buku hasil pengadaan;
d) Kartu barang;
e) Kartu persediaan barang.
3) menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/
penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila
diperlukan sewaktu-waktu terutama dalam hubungan dengan pengawasan
barang;
4) membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan Kartu
Persediaan Barang apabila diminta dengan sepengetahuan atasan langsungnya;
5) membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai
pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengelola melalui
atasan langsungnya;
6) membuat perhitungan/pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya;
7) bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai barangbarang
yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab
lainnya;
8) melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam) bulan
sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang
diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara perhitungan barang yang
ditandatangani oleh penyimpan barang.
9) Dalam hal penyimpan barang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan
tugasnya, maka untuk menjaga kelangsungan tugas/ pekerjaan penyimpan
barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a) Penyimpan barang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya, ditunjuk
seorang pegawai lainnya sebagai penyimpan barang pengganti. Penunjukan
pegawai lainnya dilakukan oleh Pengelola Barang atas usul Kepala SKPD.
Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang
oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan
kepada Pengelola.
b) Penyimpan/pengurus barang yang akan meninggalkan tugas sementara,
dapat ditunjuk seorang pegawai lainnya untuk melakukan tugas sementara
penyimpan/pengurus barang.
Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang
oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan
kepada Pengelola, apabila Penyimpan Barang yang bersangkutan kembali
melakukan tugasnya, maka penunjukan pengganti sementara tersebut harus
dicabut dan penyerahannya dibuat berita acara dan harus dilaporkan kepada
Pengelola.
d. Kewajiban Atasan Langsung Penyimpan.
1) Atasan langsung penyimpan/pengurus barang wajib secara berkala 6 (enam)
bulan sekali mengadakan pemeriksaan atas penyelenggaraan tugas penyimpan
barang, yaitu pemeriksaan pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan gudang.
Hasil pemeriksaan harus dibuat dalam berita acara pemeriksaan dan dicatat
dalam buku pemeriksaan penyimpan barang yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan dimaksud dikirim kepada Pengelola dan tembusannya
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 43
masing-masing untuk Kepala SKPD yang bersangkutan, Pembantu Pengelola
dan Pengawas Fungsional Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam hal atasan langsung penyimpan barang berhalangan maka Pengelola
atau pejabat yang berwenang menunjuk pejabat lain sebagai atasan langsung
penyimpan/pengurus barang.
2) Dalam hal terjadi kerugian akibat kelalaian penyimpan barang, atasan langsung
turut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi.
4. Penyaluran
Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang ke
unit kerja.
Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan
barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan.
Kegiatan Penyaluran yaitu :
a. Menyelenggarakan penyaluran barang kepada unit kerja;
b. Menyelenggarakan adminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi;dan
c. Membuat laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.
5. Contoh dokumen penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
a. format Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang/Jasa (Lampiran
5);
b. Berita Acara Pemeriksaan Barang (Lampiran 6);
c. Berita Acara Penerimaan Barang (Lampiran 7);
d. Buku Penerimaan Barang (Lampiran 8);
e. Buku Pengeluaran Barang (Lampiran 9);
f. Buku Barang Inventaris (Lampiran 10);
g. Buku Barang Pakai Habis (Lampiran 11);
h. Kartu Barang (Lampiran 12);
i. Kartu Persediaan Barang (Lampiran 13);
j. Laporan Semester tentang Penerimaan dan Pengeluaran Barang Inventaris
(Lampiran 14);
k. Laporan Semester tentang Penerimaan dan Pengeluaran Barang Pakai Habis
(Lampiran 15);
l. Bukti Pengambilan Barang dari Gudang (Lampiran 16); m. Berita Acara Serah Terima
Gudang (Lampiran 17);
m. Berita Acara Serah Terima Terdapat Selisih (Lampiran 18);
n. Berita acara serah terima selisih (Lampiran 17)
o. Surat Pernyataan Penggantian Penyimpan Barang Sementara (Lampiran 19);
p. Berita Acara Pemeriksaan Barang Yang Berubah Keadaan (Lampiran20);
q. Berita Acara Pemeriksaan Barang karena Bencana Alam, Dicuri,Kebakaran
(Lampiran 21); dan
r. Surat Perintah Pengeluaran/Penyaluran Barang (Lampiran 22).
VI. PENGGUNAAN
1. Umum
Penggunaan merupakan penegasan pemakaian barang milik daerah yang
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 44
ditetapkan oleh Kepala Daerah kepada pengguna/kuasa pengguna barang sesuai
tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah personil/pegawai pada SKPD;
b. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau
bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD;
c. beban tugas dan tanggungjawab SKPD; dan
d. jumlah, jenis dan luas, dirinci dengan lengkap termasuk nilainya.
Status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD ditetapkan
dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang
dan tanggungjawab kepala SKPD.
2. Tata cara penetapan status penggunaan.
a. pengguna melaporkan barang milik daerah yang berada pada SKPD yang
bersangkutan kepada pengelola disertai usul penetapan status penggunaan;
b. pengelola melalui pembantu pengelola, meneliti laporan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. setelah dilakukan penelitian atas kebenaran usulan SKPD, pengelola
mengajukan usul kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan status
penggunaannya.
d. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk melaksanakan tugas
dan fungsi SKPD dan/atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka
menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang
bersangkutan;
e. penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, ditetapkan
oleh Kepala Daerah;
f. atas penetapan status penggunaan, masing-masing Kepala SKPD melalui
penyimpan/pengurus barang wajib melakukan penatausahaan barang daerah
yang ada pada pengguna masingmasing.
3. Penyerahan tanah dan/atau bangunan.
a. pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak
dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD kepada Kepala
Daerah melalui pengelola;
b. Kepala Daerah menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna karena sudah tidak
dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
bersangkutan;
c. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan tersebut diatas
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau
bangunan tersebut.
d. Format Daftar Barang yang Diterima Dari Pihak Ketiga (Lampiran 23), Surat
Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik
Daerah (Lampiran 24).
VII. PENATAUSAHAAN
1. Umum
a. Dalam penatausahaan barang milik daerah dilakukan 3 (tiga) kegiatan yang
meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 45
b. Pengguna/kuasa pengguna barang daerah harus melakukan pendaftaran dan
pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar
kuasa pengguna sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi inventaris barang
milik daerah;
c. dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan
disimpan oleh pengelola; dan
d. dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.
2. Pembukuan
a. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan
barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang
Kuasa Pengguna (DBKP).
b. Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan
pencatatan sesual format:
1) Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah (Lampiran 25);
2) Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin (lampiran26);
3) Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan (Lampiran27);
4) Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 28);
5) Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya (Lampiran29);
6) Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi dalam Pengerjaan (Lampiran 30);
dan
7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lampiran 31).
c. Pembantu pengelola melakukan koordinasi dalam pencatatan dan pendaftaran
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b ke dalam Daftar
Barang Milik Daerah (DBMD).
3. Inventarisasi
a. Peran dan Fungsi Inventarisasi.
Inventarisasi merupakan kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan,
pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan
barang milik daerah dalam unit pemakaian.
Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan semua
kekayan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
Buku inventaris tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah,
ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.
Adanya buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai
fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka:
1) pengendalian, pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap barang;
2) usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal
sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;dan
3) menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.
Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam Buku
Inventaris.
Agar Buku Inventaris dimaksud dapat digunakan sesuai fungsi dan peranannya,
maka pelaksanaannya harus tertib, teratur dan berkelanjutan, berdasarkan data
yang benar, lengkap dan akurat sehingga dapat memberikan informasi yang
tepat dalam:
1) perencanaan kebutuhan dan pengangaran;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 46
2) pengadaan.
3) penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4) penggunaan.
5) penatausahaan;
6) pemanfaatan.
7) pengamanan dan pemeliharaan;
8) penilaian;
9) penghapusan;
10) pemindahtanganan;
11) pembinaan, pengawasan dan Pengendalian
12) pembiayaan; dan
13) tuntutan ganti rugi.
b. Barang Milik/Kekayaan Negara yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah,
pengguna mencatat dalam Buku Inventaris tersendiri dan dilaporkan kepada
pengelola.
c. Barang milik daerah adalah barang yang berasal/dibeli dengan dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumbangan
berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak
ketiga dan sumbangan pihak lain.
d. Termasuk barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah
barang milik daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/
Badan Usaha Milik Daerah/yayasan Milik Daerah.
e. Pimpinan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/yayasan Milik Daerah
wajib melaporkan daftar inventaris barang milik daerah kepada Kepala Daerah,
dan Kepala Daerah berwenang untuk mengendalikan setiap mutasi inventaris
barang tersebut.
4. Pelaporan
a. Kuasa pengguna barang menyampaikan laporan pengguna barang semesteran,
tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna.
b. Pengguna menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5
(lima) tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
c. Pembantu pengelola menghimpun seluruh laporan pengguna barang semesteran,
tahunan dan 5 (lima) tahunan dari masing-masing SKPD, jumlah maupun nilai
serta dibuat rekapitulasinya.
d. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf C di atas, digunakan sebagai
bahan penyusunan neraca daerah.
e. Hasil sensus barang daerah dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna, di
rekap ke dalam buku inventaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya
pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebut menjadi buku induk
inventaris.
f. Buku Induk Inventaris sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan saldo
awal pada daftar mutasi barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahun-tahun
berikutnya pengguna/kuasa pengguna dan pengelola hanya membuat Daftar
Mutasi Barang (bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitulasi barang
milik daerah.
g. Mutasi barang bertambah dan/atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap
semester, dicatat secara tertib pada :
1) Laporan Mutasi Barang; dan
2) Daftar Mutasi Barang.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 47
h. Laporan mutasi barang merupakan pencatatan barang bertambah dan/atau
berkurang selama 6 (enam) bulan untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah
melalui pengelola.
i. Laporan Mutasi Barang semester I dan semester II digabungkan menjadi Daftar
Mutasi Barang selama 1 (satu) tahun, dan masingmasing dibuatkan Daftar
Rekapitulasinya (Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang).
j. Daftar mutasi barang selama 1 (satu) tahun tersebut disimpan di Pembantu
Pengelola.
k. Rekapitulasi seluruh barang milik daerah (daftar mutasi) sebagaimana dimaksud
pada huruf J, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
I. Laporan inventarisasi barang (mutasi bertambah dan/atau berkurang) selain
mencantumkan jenis, merek, type, dan lain sebagainya juga harus
mencantumkan nilai barang.
m. Format Laporan Pengurus Barang :
1) Buku Inventaris (Lampiran 32);
2) Rekap Buku Inventaris (Lampiran 33);
3) Laporan Mutasi Barang (Lampiran 34);
4) Daftar Mutasi Barang (Lampiran 35);
5) Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang (Lampiran 36);
6) Daftar Usulan Barang yang Akan Dihapus (Lampiran 37);
7) Daftar Barang Milik Daerah yang Digunausahakan (Lampiran 38).
5. Penggolongan barang milik daerah
a. Barang milik daerah digolongkan ke dalam 6 (enam) kelompok yaitu:
1) Tanah
Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun
Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah
Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah
Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, tanah badan
jalan dan lain-lain sejenisnya.
2) Peralatan dan Mesin
a) alat-alat besar
Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung. Alat-alat Bantu dan lain-lain
sejenisnya.
b) alat-alat angkutan
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat
Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor, Alat Angkut
Bermotor Udara, dan lain-lainnya sejenisnya.
c) alat-alat bengkel dan alat ukur
Alat Bengkel Bermotor, Alat Bengkel Tak Bermotor, dan lain-lain
sejenisnya.
d) alat-alat pertanian/peternakan
Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman
/Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya.
e) alat-alat kantor dan rumah tangga
Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya.
f) alat studio dan alat komunikasi
Alat Studio, Alat Komunikasi dan lain-lain sejenisnya.
g) alat-alat kedokteran
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 48
Alat Kedokteran seperti Alat Kedokteran Umum, Alat Kedokteran Gigi,
Alat Kedokteran Keluarga Berencana, Alat Kedokteran Mata, Alat
Kedokteran THT, Alat Rontgen, Alat Farmasi, dan lain-lain sejenisnya.
h) alat-alat laboratorium
Unit Alat Laboratorium, Alat Peraga/Praktek Sekolah dan lain-lain
sejenisnya.
i) alat-alat keamanan
Senjata Api, Persenjatan Non Senjata Api, Amunisi, Senjata Sinar dan
lain-lain sejenisnya.
3) Gedung dan bangunan
a) bangunan gedung
Bangunan Gedung Tempat Kerja, Bangunan Gedung, Bangunan
Instalansi, Bangunan Gedung Tempat Ibadah, Rumah Tempat Tinggal
dan gedung lainnya yang sejenis.
b) bangunan monumen
Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain
sejenisnya.
4) Jalan, irigasi dan jaringan
a) jalan dan jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.
b) bangunan air/irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan air Pasang, Bangunan air
Pengembangan rawa dan Polde, Bangunan Air Penganan Surya dan
Penanggul, Bangunan air minum, Bangunan air kotor dan Bangunan Air
lain yang sejenisnya.
c) instalasi
Instalasi Air minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah,
Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik,
Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.
d) jaringan
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.
5) Aset tetap lainnya
a) buku dan perpustakaan
Buku seperti Buku Umum Filsafah, Agama, Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa,
Matematika dan Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Praktis.
Arsitektur, Kesenian, Olah raga Geografi, Biografi,sejarah dan lain-lain
sejenisnya.
b) barang bercorak kesenian/kebudayaan
Barang Bercorak Kesenian, Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat
Kesenian, Alat Olah Raga, Tanda Penghargaan, dan lain-lain sejenisnya.
c) hewan/ternak dan tumbuhan
Hewan seperti Binatang Ternak, Binatang Unggas, Binatang Melata,
Binatang Ikan, Hewan Kebun Binatang dan lain-lain sejenisnya.
Tumbuhan-tumbuhan seperti Pohon Jati, Pohon Mahoni, Pohon Kenari,
Pohon Asem dan lain-lain sejenisnya termasuk pohon ayoman/pelindung.
6) Kontruksi dalam pengerjaan
b. Pelaksanaan Inventarisasi
1) Pelaksanaan inventarisasi dibagi dalam dua kegiatan yakni:
a) Pelaksanaan pencatatan.
b) Pelaksanaan pelaporan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 49
2) Dalam pencatatan dimaksud dipergunakan buku dan kartu sebagai berikut:
a) Kartu Inventaris Barang (KIB A,B, C, 0, Edan F);
b) Kartu Inventaris Ruangan;
c) Buku Inventaris;
d) Buku Induk Inventaris.
3) Dalam pelaksanaan pelaporan dipergunakan daftar yaitu :
a) Buku Inventaris dan Rekap.
b) Daftar Mutasi Barang dan Rekap.
4) Fungsi dari buku dan kartu inventaris baik untuk kegiatan pencatatan
maupun untuk kegiatan pelaporan sebagaimana dikemukakan di bawah ini :
a) Buku Induk Inventaris (BIl) merupakan gabungan/kompilasi buku
inventaris sedangkan buku inventraris adalah himpunan catatan data
teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu barang
inventaris sebagai hasil sensus ditiap-tiap SKPD yang dilaksanakan
secara serentak pada waktu tertentu.
Pembantu Pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan
barang daerah.
Untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang
benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) maka
dilakukan melalui Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali.
Prosedur pengisian Buku Induk Inventaris, adalah sebagai berikut :
1) Pengguna melaksanakan inventarisasi barang yang dicatat di dalam
Kartu Inventaris Barang (KlB A, B, C, D, E, dan F dan Kartu Inventaris
Ruangan (KIR) secara kolektif atau secara tersendiri per jenis barang
rangkap 2 (dua).
2) Pengguna barang bertanggung-jawab dan menghimpun KIB dan KIR
dan mencatatnya dalam Buku Inventaris yang datanya dari KIB A, B,
C, D, Edan F serta membuat KIR dimasing-masing ruangan.
3) Pembantu pengelola barang mengkompilasi Buku Inventaris menjadi
Buku Induk Inventaris
4) Rekapitulasi Buku Induk Inventaris ditanda-tangani oleh pengelola
atau pembantu pengelola.
5) Buku Induk Inventaris berlaku untuk 5 (ima) tahun, yang selanjutnya
dibuat kembali dengan tata-cara sebagaimana telah diuraikan di atas
(Sensus Barang).
b) Kartu Inventaris Barang ( KIB )
Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah Kartu untuk mencatat barangbarang
Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip dilengkapi
data asal, volume, kapasitas, merk, type, nilai/harga dan data lain
mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun
tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.
KIB terdiri dari :
(1) Kartu Inventaris Barang (Tanah);
(2) Kartu Inventaris Barang (Mesin dan Peralatan);
(3) Kartu Inventaris Barang (Gedung dan Bangunan);
(4) Kartu Inventaris Barang (Jalan, Irigasi dan Jaringan);
(5) Kartu Inventaris Barang (Aset Tetap Lainnya);
(6) Kartu Inventaris Konstruksi dalam Pengerjaan
c) Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
Kartu Inventaris Ruangan adalah kartu untuk mencatat barang- barang
inventaris yang ada dalam ruangan kerja. Kartu Inventaris Ruangan ini
harus dipasang di setiap ruangan kerja, pemasangan maupun pencatatan
inventaris ruangan menjadi tanggung jawab pengurus barang dan Kepala
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 50
Ruangan disetiap SKPD.
d) Daftar Rekapitulasi Inventaris.
Daftar Rekapitulasi Inventaris disusun oleh pengelola/pembantu
pengelola dengan mempergunakan bahan dari rekapitulasi Inventaris
barang yang disampaikan oleh pengguna.
e) Daftar Mutasi Barang.
Daftar mutasi barang memuat data barang yang berkurang dan/atau yang
bertambah dalam suatu jangka waktu tertentu (1 semester dan 1 tahun).
Mutasi barang terjadi karena :
a) Bertambah, disebabkan:
(1) Pengadaan baru karena pembelian.
(2) Sumbangan atau hibah.
(3) Tukar-menukar.
(4) Perubahan peningkatan kualitas (guna susun).
b) Berkurang, disebabkan :
(1) Dijual/dihapuskan.
(2) Musnah/Hilang/Mati.
(3) Dihibahkan/disumbangkan.
(4) Tukar menukar/ruilslag /tukar guling/dilepaskan dengan ganti rugi.
6. Aparat pelaksana inventarisasi.
Dalam rangka tertib adminisrasi pengelolaan barang milik daerah yang meliputi
pembukuan, pencatatan dan pelaporan, pengelola menetapkan pengurus barang
pada masing-masing SKPD.
7. Pelaksanaan sensus barang daerah
a. untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
serta akurat (up to date), harus melalui sensus barang daerah. Barang yang
akan disensus adalah seluruh barang milik Pemerintah yang dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1) Barang milik daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), termasuk barang yang
dipisahkan pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/yayasan
Milik Daerah.
2) Barang milik/kekayaan Negara yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah.
b. Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, dalam petunjuk teknis pelaksanaan ini
akan diuraikan hal-hal pokok, yang meliputi tahapan pelaksanaan, cara
penggunaan kode barang dan pengisian formulir sebagai berikut:
1) Tahapan Sensus Barang Milik Daerah. Pelaksanaan sensus barang milik
daerah, dilaksanakan melalui tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Pada tahap persiapan, Kepala Daerah menetapkan juknis Sensus Barang
Daerah yang disiapkan oleh pengelola, selanjutnya masing-masing SKPD
melaksanakan pengisian KIB dan KIR dilingkungannya. Pelaksanaan
pengisian KlB dan KIR tersebut dilaksanakan sekaligus dengan penulisan
Nomor Kode Lokasi dan Kode Barang pada masing-masing barangnya
sebelum pelaksanaan sensus. KIR dan KIB dimaksud merupakan data
pendukung utama pada saat pelaksanaan Sensus Barang Daerah dimaksud.
2) Dalam tahap pelaksanaan sensus barang milik daerah, masing-masing
pengguna/kuasa pengguna harus melaksanakan pengisian formulir Buku
Inventaris.
Tahap persiapan dan pelaksanaan Sensus Barang Daerah, yang akan
diuraikan dibawah ini meliputi mekanisme dan pelaksanaan Sensus Barang
Daerah sebagai berikut:
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 51
a) Mekanisme:
Dalam pelaksanaan pengumpulan data Sensus Barang Daerah dimulai
dari satuan kerja terendah secara berjenjang.
Semua pengguna/kuasa pengguna, baik Provinsi! Kabupaten/Kota,
melaksanakan Sensus Barang Daerah dengan tahapan dimulai dari
Satuan Kerja/Sub Unit terendah sebagai berikut:
1) Kelurahan
Setiap Kelurahan mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB)
- KlB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KlB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
Sesuai dengan petunjuk pengisian KlB, masing-masing rangkap 2
(dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR), berdasarkan letak barang
menurut ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris Barang milik daerah yang berada pada
Kelurahan yang bersangkutan rangkap 4 (empat) dan setelah
diisi lembar ke-4 disimpan di Kelurahan sebagai arsip (Buku
Inventaris Kelurahan), sedangkan lembar ke-l s/d 3 disampaikan/
dikirimkan ke Kecamatan.
d) Buku Inventaris Kelurahan, yakni :
- Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 4 rangkap
- Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 4
rangkap.
- Buku Inventaris Barang Milik/Kekayaan Negara sebanyak 4
rangkap (kalau ada).
Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan barangnya,
kalau ada di Kelurahan tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR.
2) Kecamatan.
Setiap Camat mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB).
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-masing rangkap 2
(dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR), berdasarkan letak barang menurut
ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada di Kecamatan yang
bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah diisi, kemudian
menggabungkannya dengan Buku Inventaris dari semua Satuan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 52
Kerjanya (Kelurahan) menjadi Buku Inventaris Kecamatan. Dari
Buku Inventaris dimaksud harus dibuatkan Rekapitulasinya.
Lembar ke 3 disimpan di Kantor Camat sebagai arsip (Buku
Inventaris Kecamatan), sedangkan lembar ke 1 s/d 2 dikirimkan/
disampaikan ke Kabupaten/Kota melalui pengelola/pembantu
pengelola.
d) Buku Inventaris Kecamatan, yakni :
- Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap.
- Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3
rangkap.
- Buku Inventaris Barang Milik/Kekayaan Negara sebanyak 3
rangkap (kalau ada).
Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan
barangnya, kalau ada di Kecamatan tersebut, begitu juga untuk
KIB dan KIR.
3) Sekolah Negeri (SDN/SLTP, SMU).
Setiap Kepala SDN Satuan Kerja mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang KlB):
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F:Konstruksi dalam Pengerjaan sesuai dengan petunjuk
pengisian KIB masing-masing rangkap 2 (dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR), berdasarkan letak barang
menurut ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada di SDN yang bersangkutan
dalam rangkap 5 (lima), lembar ke-S pada SDN/Satuan Kerja
yang bersangkutan sebagai arsip (Buku Inventaris SDN/Satuan
Kerja). Sedangkan lembar ke 1 s/d 4 dikirimkan/disampaikan ke
kuasa pengguna.
d) Buku Inventaris SDN, yakni :
- Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 5 rangkap.
- Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 5
rangkap.
- Buku Inventaris barang milik/kekayaan negara sebanyak 5
rangkap (kalau ada).
masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan
barangnya, kalau ada di SDN tersebut, begitu juga untuk KIB dan
KIR.
4) Kuasa pengguna atau unit pelaksana teknis Daerah.
Setiap kuasa pengguna atau unit pelaksana teknis daerah mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB) .
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dari Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
Sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-masing rangkap 2
(dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 53
ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada di kuasa pengguna atau unit
pelaksana tekhnis yang bersangkutan dalam rangkap 4 dan
setelah diisi, kemudian menggabungkan dengan Buku Inventaris
dari semua Satuan Kerjanya menjadi Buku Inventaris kuasa
pengguna (UPDT). Dari Buku Inventaris dimaksud harus
dibuatkan Rekapitulisasi.
Lembar ke 4 disimpan di kuasa pengguna/UPDT sebagai arsip,
sedangkan lembar ke 1 s/d 3 dikirim/disampaikan ke SKPD yang
bersangkutan.
d) Buku Inventaris kuasa pengguna/UPDT, yakni :
- Buku Inventaris Barang Daerah Propinsi sebanyak 4 rangkap.
- Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 4
rangkap.
- Buku Inventaris Barang Milik/Kekayaan Negara sebanyak 4
rangka (kalau ada).
Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan
barangnya, kalau ada di kuasa pengguna/UPDT tersebut, begitu
juga KIB dan KIR.
5) Pengguna barang (SKPD).
Setiap SKPD mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB).
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
sesuai dengan petunuk pengisian KIB masing-masing rangkap 2
(dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut
ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada di SKDP yang bersangkutan
dalam rangkap 4 dan setelah diisi, kemudian menggabungkan
dengan Buku Inventaris dari semua kuasa pengguna/UPDT
menjadi buku Inventaris SKDP. Dari Buku Inventaris dimaksud
harus dibuatkan Rekapitulasinya.
Lembar ke 4 disimpan di SKPD sebagai arsip, sedangkan lembar
ke 1 s/d 3 dikirimkan/disampaikan ke pengelola.
d) Buku Inventaris SKPD, yakni:
- Buku Inventaris Barang Daerah Propinsi sebanyak 3 rangkap.
- Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 3
rangkap.
- Buku Inventaris Barang Milik/Kekayaan Negara sebanyak 3
rangkap (kalau ada).
Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan
barangnya, kalau ada di SKPD tersebut, begitu juga untuk KIB
dan KIR.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 54
6) Kuasa pengguna pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Setiap
Kuasa pengguna pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mengisi
a) Kartu Inventaris Barang (KIB) :
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KlB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-masing dalam
rangkap 2 (dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut
ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada di kuasa pengguna Unit Setda
Kabupaten/Kota dalam rangkap 3 (tiga ) barang-barang yang ada
pada Sekretariat Daerah dan setelah diisi, kemudian
menggabungkannya dari semua Satuan Kerja /Sub Unit Setda,
Lembar ke 3 (tiga) disimpan di Unit Setda sebagai arsip (Buku
Inventaris Unit Setda), sedangkan lembar ke 1 dan 2
dikirimkan/disampaikan ke Pengelola/pembantu Pengelola.
d) Buku Inventaris Unit/Satuan Kerja Setda Kabupaten/Kota yakni:
- Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap
- Buku Inventaris Barang Kabupaten /Kota sebanyak 3 rangkap.
- Buku Inventaris Barang milik/Kekayaan Negara sebanyak 3
rangkap (kalau ada).
masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan
barangnya, kalau ada di Kuasa. pengguna unit Setda
Kabupaten /Kota tersebut, begitu juga untuk KIB dan KIR.
7) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
Setiap Sekretariat daerah mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB).
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-msing dalam
rangkap 2 (dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang
menurut ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada pada unit sekretariat dalam
rangkap 3 (tiga) dan setelah diisi, kemudian menggabungkannya
dengan Buku Inventaris dari semua kuasa pengguna Unit kerja
menjadi Buku Inventaris Sekretariat Daerah. Bukubuku Inventaris
Sekretariat Daerah dimaksud dibuatkan Rekapitulasi.
Lembar ke 2 (tiga) disimpan di pengelola, sedangkan lembar ke 1
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 55
dikirimI disampaikan ke Kepala Daerah.
d) Buku Inventaris Sekretariat Daerah, yakni :
- Buku Inventaras Barang Daerah Provinsi sebanyak 2 rangkap.
- Buku Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak 2
rangkap.
- Buku Inventaris Barang Milik/Kekayaan Negara sebanyak 2
rangkap (Kalau ada).
Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai pemilikan
barangnya, kalau ada di Sekratariat Daerah tersebut begitu juga
untuk KIB dan KIR.
8) Kabupaten/Kota.
a) Menerima Buku Inventaris dari semua SKPD (termasuk Satuan
Kerjanya) dalam rangkap 2 (dua), dan
b) Menerima Buku Inventaris dari Unit Setda Kabupaten/Kota
(termasuk kuasa pengguna). Dalam rangkap 2 (dua).
Buku-buku Inventaris tersebut dikompilasi pengelola/pembantu
pengelola sebagai pusat Inventarisasi, maka diperoleh :
- Buku Induk Inventaris Barang Daerah Kabupaten/Kota sebanyak
2 rangkap ke 1 (satu) asli disimpan di Kabupaten/Kota ke 2 (dua)
dikirim /disampaikan ke Provinsi,
- Buku Inventaris Barang Provinsi, sebanyak 2 rangkap, ke 1
(satu) asli disampaikan ke Provinsi ke 2 (dua) disimpan di
Kabupaten/Kota
- Buku Inventaris Barang milik/Kekayaan Negara sebanyak 2 (dua)
rangkap (kalau ada).
Ke 1 (satu) asli disampaikan ke masing-masing Departemen, ke
2 (dua) disimpan di Kabupaten/Kota.
Buku Induk Inventaris Barang Kabupaten/Kota dibuat daftar
Rekapitulasi Induk untuk menggambarkan jumlah barang Kabupaten/
Kota tersebut,
Sedangkan Buku Inventaris Barang-barang Provinsi, Barang
Milik/Kekayaan Negara dibuatkan pula Daftar Rekapitulasinya
masing-masing rangkap 2 (dua), untuk memudahkan Provinsi untuk
mengumpulkan/ mengkompilasi daftar rekapitulasi tersebut di
Provinsi untuk disampaikan masing-masing :
a. Menteri Dalam Negeri; dan
b. Arsip (di Provinsi yang bersangkutan).
9) Provinsi.
Dinas Provinsi/Unit-unit Provinsi.
Semua Pengguna/Kuasa pengguna Provinsi mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB):
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
sesuai dengan petunjuk pengisian KIB masing-masing dalam
rangkap 2 (dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 56
menurut ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada di pengguna/ kuasa
pengguna yang bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah
diisi lembar ke 3 disimpan pada pengguna/kuasa pengguna
bersangkutan sebagai arsip (Buku Inventaris Pengguna/kuasa
pengguna), sedangkan lembar ke 1 s/d 2 dikirim atau
disampaikan ke Pengelola.
d) Buku Inventaris Pengguna/Kuasa Pengguna Provinsi, yakni :
- Buku Inventaris Barang Daerah Provinsi sebanyak 3 rangkap
- Buku Inventaris Barang Barang Milik/Kekayaan Negara
sebanyak 3 rangkap.
- Masing-masing dicatat secara terpisah sesuai dengan
pemilikan barangnya kalau ada, begitu juga untuk KIB dan
KIR.
e) Kepala Bagian Tata Usaha pada SKPD menggabungkan semua
Buku Inventaris Kuasa Pengguna tersebut termasuk Buku
Inventaris SKPD yang bersangkutan dalam rangkap 2 (dua) dan
yang ke 2 (dua) disimpan di SKPD yang bersangkutan menjadi
Buku Inventaris SKPD, dan Buku Inventaris dimaksud dibuatkan
Rekapitulasinya.
Lembar ke 1 (satu) dikirim/disampaikan ke Gubernur cq.
Pengelola/Pembantu Pengelola.
10) Sekretariat Daerah Provinsi.
Semua Kuasa Pengguna Unit Sekretariat Daerah Provinsi mengisi :
a) Kartu Inventaris Barang (KIB):
- KIB A : Tanah
- KIB B : Mesin dan Peralatan
- KIB C : Gedung dan Bangunan
- KID D : Jalan, Irigasi dan Jaringan
- KIB E : Aset Tetap Lainnya
- KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan
pengisian KIB masing-masing dalam rangkap 2 (dua).
b) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang
menurut ruangan masing-masing.
c) Buku Inventaris barang yang berada pada kuasa pengguna yang
bersangkutan dalam rangkap 3 (tiga) dan setelah diisi lembar ke 3
disimpan pada kuasa pegguna Unit sekretariat bersangkutan
sebagai arsip (Buku Inventaris kuasa pengguna), sedangkan
lembar ke 1 s/d 2 dikirim atau disampaikan ke Pembantu
Pengelola.
d) Pembantu Pengelola menggabungkan semua Buku Inventaris
Kuasa Pengguna tersebut termasuk buku inventaris pembantu
pengelola sendiri, menjadi buku inventaris Sekretariat Daerah,
dan dibuatkan rekapitulasinya .
Lembar 2 (kedua) disimpan di Sekretariat Daerah sebagai arsip
(buku Inventaris unit /setda) sedangkan lembar 1 disampaikan ke
Pengelola.
11) Pengelola menerima :
a) Buku Inventaris dari SKPD Provinsi.
b) Buku Inventaris dari Unit Setda Provinsi .
c) Buku Inventaris dari DaerahKabupaten/Kota Wilayahnya.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 57
Buku Inventaris tersebut di atas di kompilasi oleh Pengelola/
Pembantu Pengelola sebagai Pusat Inventaris Barang Provinsi, dan
akan diperoleh :
  Buku Induk Inventaris Barang Provinsi .
  Buku Induk Inventaris Barang Kabupaten/Kota dalam provinsi
yang bersangkutan.
Sedangkan Barang milik/kekayaan Negara yang dipergunakan oleh
Pemerintah Daerah disusun/dikompilasi dalam Bentuk Buku Inventaris
tersendiri.
Daftar Rekapitulasi barang milik Provinsi, Kabupaten/Kota dan barang
milik kekayaan Negara disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
12) Khusus untuk barang milik Pusat dalam hal ini Departemen Lain kalau
sudah ada aturan/petunjuk dari Departemen yang bersangkutan,
maka pengguna/kuasa pengguna tidak perlu mencatat/menginventaris
barang tersebut berdasarkan petunjuk ini, tetapi dilaksanakan sesuai
dengan petunjuk Departemen pemilik barang tersebut, dan dikirimkan/
dilaporkan kepada Departemen bersangkutan, dan tembusannya
harus disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Pengelola cq.
Pembantu Pengelola.
b) Tahapan kegiatan sensus
Pelaksanaan kegiatan sensus, dilakukan 2 (dua) tahap kegiatan sebagai
berikut:
1) Tahap Persiapan.
(a) Pembentukan Panitia Sensus Barang Daerah;
(b) Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik
Daerah;
(c) Penataran Petugas Pelaksanaan Sensus Barang Provinsi/
Kabupaten/Kota dilaksanakan pada masing-masing Daerah;
(d) Menyediakan Kartu/Formulir/Buku Petunjuk Pelaksanaan serta
peralatan yang diperlukan.
(e) Menyiapkan biaya persiapan dan pelaksanaanSensus Barang
Daerah
2) Tahap Pelaksanaan.
(a) Penyampaian formulir dan bahan sampai unit kerja terendah;
(b) Melaksanakan sensus barang daerah yang masing masing di
SKPD/wilayah dengan mengisi KlB dan KIR;
(c) Penyelesaian hasil sensus barang milik daerah dengan
menyampaikan buku inventaris oleh unit kerja terendah kepada
atasan;
(d) Pembuatan Daftar Rekapitulasi oleh unit/Satuan Kerja;
(e) Mengawasi dan mengevaluasi hasil sensus barang dalam SKPD/
wilayah masing-masing;
(f) Membuat Buku Induk Inventaris Provinsi/Kabupaten/ Kota;
(g) Melaporkan hasil sensus barang Provinsi/Kabupaten/Kota kepada
Departemen Dalam Negeri.
3) Kodefikasi
Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang
inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan
kode barang.
Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 58
memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan
barang pada masing-masing pengguna.
Kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan
sebagai berikut:
a. Barang milik pemerintah kabupaten/Kota (12).
b. Barang milik pemerintah provinsi (11).
c. Barang milik pemerintah pusat (BM/KN (kalau ada OO).
Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah, setiap barang daerah
harus diberi nomor kode sebagai berikut :
a. Nomor Kode Lokasi
1) Nomor Kode Lokasi menggambarkan/menjelaskan status
kepemilikan barang, Provinsi, Kabupaten/Kota, bidang, SKPD
dan unit kerja serta tahun pembelian barang.
2) Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan
daerah.
3) Nomor Kode urutan Provinsi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 39.
4) Nomor Kode urutan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
dalam lampiran 40.
5) Nomor Kode SKPD dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah
dengan memperhatikan pengelompokkan bidang yang terdiri
dari 22 bidang, yaitu:
(1) Sekwan/DPRD;
(2) Gubernur/Bupati/Walikota;
(3) Wakil GUbernur/Bupati/Walikota;
(4) Sekretariat Daerah;
(5) Bidang Kimpraswil/PU;
(6) Bidang Perhubungan;
(7) Bidang Kesehatan;
(8) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
(9) Bidang Sosial;
(10) Bidang Kependudukan;
(11) Bidang Pertanian;
(12) Bidang Perindustrian;
(13) Bidang Pendapatan;
(14) Bidang Pengawasan;
(15) Bidang Perencanaan;
(16) Bidang Lingkungan Hidup;
(17) Bidang Pariwisata;
(18) Bidang Kesatuan Bangsa;
(19) Bidang Kepegawaian;
(20) Bidang Penghubung;
(21) Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi;
(22) Bidang BUMD.
6) Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima
puluh) dan seterusnya sesuai jumlah kecamatan pada masingmasing
Kabupaten/Kota.
7) Contoh nomor kode lokasi.
angka atau digit nomor kode lokasi ditulis secara berurutan
dalam suatu garis datar.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 59
Kode Komponen
Pemilik Barang
Kode Provinsi
Kode Kab/Kota
Kode Bidang
Kode Unit Bidang
Kode Tahun
Pembelian
Kode Sub Unit/
Satuan Kerja
8) digit 1 dan 2, Kode komponen kepemilikan barang
Penulisan kode komponen kepemilikan barang sebagai
berikut :
a. Barang milik Pemerintah Pusat dengan Nomor Kode OO
b. Barang milik Pemerintah Daerah Provinsi dengan Nomor
Kode 11
c. Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan
Nomor Kode 12.
9) digit 3 dan 4, Kode Provinsi.
Provinsi diberi Nomor Kode mulai dari Nomor 01 sampai
dengan 33 (dstnya), sesuai dengan jumlah Provinsi yang ada.
10) digit 5 dan 6, Kode Kabupaten/Kota
Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah suatu Provinsi
diberi Nomor Kode mulai dari Nomor 01 dan seterusnya
sampai sejumlah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi
tersebut.
Untuk nomor kode Kabupaten /Kota yang baru dibentuk
dibakukan oleh Gubernur dengan mengikuti urutan sesuai
lahirnya undang - undang Pembentukan Daerah Otonom baru
dengan memperhatikan/mengikuti Nomor urut Kabupaten/
Kota yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
11) digit 7 dan 8, kode bidang
Kode bidang ini merupakan pengelompokan Bidang Tugas
yang terdiri dari 22 bidang.
12) Digit 9 dan 10, kode SKPD.
Kode Unit merupakan penjabaran dari Bidang Tugas kepada
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai struktur
organisasi di masing masing Daerah Provinsi/Kabupaten/
Kota.
Penetapan nomor urut kode unit/SKPD di masing-masing
Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Daerah.
13) Digit 11 dan 12, Tahun Pembelian/Pengadaan/ Pembangunan.
Nomor Kode Tahun pembelian/pengadaan barang dituliskan 2
angka terakhir (misalnya tahun pembelian/perolehan 1997,
maka ditulis Nomor Kodenya 97, tahun pembelian/perolehan
tahun 2002 ditulis 02 tahun 2005 ditulis 05 dan seterusnya.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 112 1313 4114 11
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 60
Barang yang tidak diketahui Tahun Pembelian/Perolehannya,
supaya dibandingkan dengan barang yang sama, sejenis,
type, merk, bahan, cc dsb dan penetapan prakiraan tahun
tersebut ditetapkan oleh Pengurus barang.
14) Digit 13 dan 14, Kode Sub Unit/Satuan Kerja.
Kode Sub Unit/Satuan Kerja untuk masing-masing SKPD
diberi Nomor urut Kode sub unit sesuai struktur organisasi
perangkat daerah mulai dari Nomor 01 dan seterusnya sampai
sejumlah sub Unit/Satuan Kerja dalam SKPD tersebut dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Contoh 1. Nomor Kode Lokasi
Barang milik Departemen Kimpraswil dipergunakan pada
Dinas PU (Subdin Cipta Karya) Kabupaten Berau
dibeli/diperoleh tahun 1999.
Kode Komponen
Pemilik Barang
(Pemerintah Pusat)
Kode Provinsi
(Kaltim)
Kode Kab/Kota
(Berau)
Kode Bidang
(Ke PU an)
Kode Unit Bidang
(Dinas PU)
Kode Tahun
Pembelian
Subdin Cipta
Karya
Cara penulisan : 00.23.02.05.01.99.04
Contoh 2. Nomor Kode Lokasi
Barang Milik Daera Provinsi Maluku berada pada Subdin Pengelolaan Budidaya
Perikanan (Dinas Perikanan dan Kelautan), dibeli/diperoleh tahun 2001.
Kode Komponen Pemilik
Barang (Provinsi)
Kode Provinsi (Maluku)
Kode Kab/Kota (Kosong)
Kode Bidang
(Bid.Perikanan)
Kode Unit Bidang (Dinas
Perik & laut)
Kode Tahun Pembelian
(2001)
Kode Sub Unit/Satuan
Kerja (Subdin Pengel
Budidaya Perikanan)
0 0 2 3 0 2 0 5 0 1 9 000 000 9
1 1 1 7 0 0 1 1 0 2 1 000 555 0
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 61
Cara penulisan : 11.17.00.11.02.97.05
Contoh 3 Nomor Kode Lokasi
Barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, berada pada Dinas
Pengairan, Subdin Pembangunan, dibeli/diperoleh Tahun 2001.
Kode Komponen Pemilik
Barang (Kabupaten)
Kode Provinsi (Lampung)
Kode Kab/Kota (Lampung
Timur)
Kode Bidang (KIMPRASWIL/
PU AN)
Kode Unit Bidang (Dinas
Pengairan)
Kode Tahun Pembelian
(2001)
Kode Sub Unit/Satuan Kerja
(Subdin Pengairan)
Cara penulisan : 12.08.07.05.03.01.02
Catatan : Unit bidang (Dinas,Badan,Kantor) dan satuan kerja dibakukan Kepala
Daerah
b. Nomor Kode Barang
a) Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan)
yaitu:
(1) Tanah
(2) Mesin dan Peralatan
(3) Gedung dan Bangunan
(4) Jalan,Irigasi dan Jaringan
(5) Aset Tetap Lainnya
(6) Konstruksi dalam Pengerjaan.
b) Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub
Kelompok dan sub-sub Kelompok/Jenis Barang.
c) Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan
Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum
dalam lampiran 41.
d) Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit Yang
tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus
sebagai berikut:
Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan
cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan
Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor
Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-
Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.
Contoh 1, kode barang mobil sedan
Untuk mencari nomor kode barang mobil sedan adalah sebagi
berikut :
1 2 0 8 0 7 0 5 0 3 1 000 552 0
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 62
kode Golongan (Peralatan dan
mesin, kode 02)
Kode Bidang (Bidang Alat-alat
Angkutan, kode 03)
Kode Kelompok (Kel. Alat
Angkutan darat bermotor, kode
01)
Kode Sub Kel.
(Kend. Dinas ber perorangan,
Kode 01)
Kode Sub2 Kel. (Sedan,
Kode 01)
Mobil yang ke….
Cara Penulisan : 02.03.01.01.01.0000
1. Nomor kode 02; nomor kode golongan peralatan dan mesin;
2. Nomor kode 03; mobil sedan bidang alat-alat angkutan;
3. Nomor kode 01; kelompok alat angkutan darat bermotor;
4. Nomor kode 01; sub kelompok kendaraan dinas bermotor
perorangan;
5. Nomor kode 01; sub-sub kelompok/jenis barang;
6. Nomor kode Register.
Contoh 2 : Bangunan Jembatan
Kode Golongan (jalan, irigasi
dan jaringan)
Kode bidang (bangunan air/
Irigasi)
Kode kelompok ( Bangunan
Air Kotor)
Kode Sub Kel. (Bang.
Pelengkap
Air kotor)
Kode Sub2 Kel. (Bangunan
Jembatan)
Bangunan yang ke……
Cara Penulisan : 04.14.07.05.04.0000
(1) Nomor kode 04; nomor kode golongan jalan, irigasi dan
jaringan;
(2) Nomor kode 14; bangunan air/irigasi;
(3) Nomor kode 07; kelompok bangunan air kotor;
(4) Nomor kode 05; sub kelompok bangunan pelengkap air kotor;
0 2 0 3 0 1 0 1 0 1 0 000 500 0
0 4 1 4 0 7 0 5 0 4 0 000 500 0
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 63
(5) Nomor kode 04; sub-sub kelompok/jenis barang bangunan
jembatan;
(6) Nomor kode register.
c. Nomor Register
Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap
barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun
pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi
jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu
format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.
Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type,
merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri
untuk masingmasing barang.
Cara penulisan nomor Kode Unit dan Nomor Kode Barang :
1. Barang milik Departemen Kimpraswil berupa mobil sedan
dibeli pada tahun 1999, dipergunakan pada Dinas PU (Subdin
Cipta Karya) mobil sedan yang ketiga, Kabupaten Berau
Provinsi Kalimantan Timur.
00.23.02.05.01.99.04
02.03.01.01.01.0003
2. Barang milik Daerah Provinsi Maluku berupa Air Condition,
Unit yang ke enam, berada pada Subdin Pengelolaan
Budidaya Perikanan(Dinas Perikanan dan Kelautan),
dibeli/diperoleh Tahun 2001.
01.17.00.11.02.01.05
02.06.02.04.03.0006
3. Barang milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berupa
komputer PC yang ke delapan, berada pada Dinas Pengairan,
Subdin Pembangunan, dibeli/diperoleh Tahun 2001.
12.08.07.05.03.01.02
02.06.03.02.01.0008
4. Barang milik Pemerintah Kota Balikpapan berupa bangunan
gedung tempat kerja permanen yang ke 5, berada pada Dinas
Pengairan, Subdin Pembangunan, dibeli/diperoleh Tahun
2001.
12.23.06.05.03.01.02
03.11.01.27.01.0005
d. Lain-lain.
1. Cara pencatatan dan pemberian Nomor Kode bagi barang
yang belum ada Nomor Kode jenis barangnya, supaya
mempergunakan Nomor Kode jenis barang "Lain-lain" dari Sub
kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala
Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 64
barang lain-lain.
2. Barang milik Daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah)
tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, oleh karena itu semua
barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan
barang inventaris milik Pemerintah Daerah.
3. Tidak termasuk barang milik daerah tersebut di atas yaitu
barang usaha/barang yang diperdagangkan sesuai dengan
bidang usaha dari Perusahaan Daerah tersebut.
4. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Daerah
menerapkan aplikasi inventarisasi melalui Sistem Informasi
Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
e. Pemasangan Kode Barang dan Tanda Kepemilikan.
1. Kode Barang dan tanda kepemilikan harus dicantumkan pada
setiap barang Inventaris, kecuali apabila ruang/tempat yang
tersedia tidak dapat memuatnya, cukup dicatat dalam BI, KlB
dan KIR.
2. Kode Barang dan tanda kepemilikan untuk Kendaraan
BermotorRoda 4 (empat) ditempatkan di bagian luar yang
mudah dilihat.
3. Kode Barang dan tanda kepemilikan untuk Kendaraan
Bermotor roda 2 (dua) ditempatkan pada bagian badan yang
mudah dilihat.
4. Kode Barang dan tanda kepemilikan untuk kendaraan
bermotor lainnya ditempatkan di tempat yang mudah dilihat.
5. Kode Barang dan tanda kepemilikan Rumah Dinas
dicantumkan pada sebuah papan yang berukuran 15 x 25 Cm,
sedangkan untuk tanah kosong pada sebuah papan yang
berukuran sekurang-kurangnya 60x100 cm.
6. Pemaangan kode barang dan tanda kepemilikan rumah dinas
daerah dicantumkan pada tembok rumah bagian depan shinga
tampak nyata dari jalan umum,yang berbentuk papan kecil
dengan ukuran:
a. lebar 15 cm.
b. panjang 25 cm.
c. gambar lambang Daerah berbentuk bulan ukuran garis
tengah 6 cm.
d. tinggi huruf 2 cm.
VIII. PEMANFAATAN
a. Umum
Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola dapat
didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya
penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja,
meningkatkan pendapatan masyarakat dan menambah/meningkatkan pendapatan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 65
daerah.
b. Pengertian pemanfaatan.
Pemanfaatan merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak
dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk pinjam pakai,
sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dengan
tidak merubah status kepemilikan.
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan
oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, selain tanah dan/atau
bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
1. Pinjam Pakai
a) Pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang milik daerah
kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan
dengan Surat Perjanjian untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima
imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, barang milik daerah
tersebut diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah.
b) Pinjam pakai selain hal tersebut di atas, dapat diberikan kepada alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menunjang
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
c) Syarat-syarat pinjam pakai barang milik daerah adalah :
1) barang milik daerah tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh
SKPD;
2) barang milik daerah yang dipinjampakaikan tersebut hanya boleh
digunakan oleh peminjam sesuai dengan peruntukkannya;
3) pinjam pakai tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi
atau SKPD;
4) barang milik daerah yang dipinjampakaikan harus merupakan barang
yang tidak habis pakai;
5) peminjam wajib memelihara dan menanggung biaya-biaya yang
diperlukan selama peminjaman;
6) peminjam bertanggung jawab atas keutuhan dan keselamatan barang;
7) jangka waktu pinjam pakai maksimal selama 2 (dua) tahun dan apabila
diperlukan dapat diperpanjang kembali;
8) pengembalian barang milik daerah yang dipinjam pakaikan harus dalam
keadaan baik dan lengkap;
d) Pinjam pakai barang milik daerah hanya dapat dilaksanakan antar
Pemerintah.
e) Pinjam pakai barang milik daerah ditetapkan dengan Surat Perjanjian dan
penyerahannya dituangkan dalam Berita Acara.
f) Surat Perjanjian Pinjam Pakai dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat
persetujuan Kepala Daerah.
g) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian dengan sekurangkurangnya
memuat:
1) pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian;
2) jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
3) jangka waktu pinjam pakai;
4) tanggungjawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan
selama jangka waktu peminjaman.
5) persyaratan lain yang dianggap perlu
2. Penyewaan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 66
a) Penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada
Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan
imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu
tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
b) Penyewaan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penyewaan barang milik daerah hanya dapat dilakukan dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang
milik daerah.
2) untuk sementara waktu barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan
oleh SKPD.
3) barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain/Pihak Ketiga;
4) jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
5) besaran sewa ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan hasil
perhitungan Tim Penaksir.
6) hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas
daerah.
7) dalam Surat Perjanjian sewa-menyewa harus ditetapkan :
(a) jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan.
(b) biaya operasi dan pemeliharaan selama penyewaan menjadi
tanggung-jawab penyewa.
(c) persyaratan lain yang dianggap perlu.
c) jenis barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain:
1) Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya.
2) Gudang/Gedung.
3) Toko/Kios,
4) Tanah.
5) Kendaraan dan Alat-alat besar.
d) Prosedur penyewaan.
1) pengusulan penyewaan.
Kepala SKPD mengusulkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola
atas barang milik daerah yang akan disewakan, dalam pengusulan
tersebut dilengkapi data barang dan apabila dipandang perlu dapat
dibentuk Panitia Penyewaan.
2) kewenangan penyewaan.
Penyewaan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah dan penyewaan sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih
digunakan oleh pengguna serta selain tanah dan/atau bangunan
dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
3) batasan penyewaan.
Dalam Keputusan tentang penyewaan barang milik daerah harus memuat
secara tegas antara lain:
(a) data mengenai barang milik daerah yang akan disewakan.
(b) ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
Sewa Menyewa.
(c) Surat Perjanjian Sewa Menyewa memuat antara lain:
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 67
(1) data barang milik daerah yang disewakan;
(2) hak dan kewajiban dari pada kedua belah pihak;
(3) jumlah/besarnya uang sewa yang harus dibayar oleh Pihak Ketiga;
(4) jangka waktu sewa-menyewa;
(5) sanksi;
(6) ketentuan lain yang dipandang perlu terutama mengenai batasanbatasan
penggunaan barang milik daerah yang disewakan kepada
Pihak Penyewa.
(7) surat Perjanjian Sewa Menyewa tersebut ditandatangani oleh
pengelola atas nama Kepala Daerah dengan Pihak Penyewa.
(8) hasil penyewaan barang milik daerah disetorkan ke kas daerah.
(9) segala biaya yang diperlukan dalam rangka persiapan
pelaksanaan penyewaan barang milik daerah ditanggung oleh
Pihak Penyewa.
e) Jangka waktu penyewaan maksimal 5 (lima) tahun dan dapat
dipertimbangkan untuk diperpanjang.
f) Selain penyewaan terhadap pemanfaatan barang milik daerah dapat
dikenakan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Kerjasama pemanfaatan
a) Kerjasama pemanfaatan terhadap barang milik daerah dengan pihak lain
dalam rangka optimalisasi dayaguna dan hasil guna barang milik daerah dan
dalam rangka menambah/meningkatkan penerimaan daerah;
b) Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah dan
sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna
dan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan;
c) Kewenangan penetapan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan pengguna, dilaksanakan
oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
d) Kewenangan penetapan kerjasama pemanfaatan sebagian tanah dan/atau
bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna selain tanah dan/atau
bangunan dilaksanakan oleh Pengguna setelah mendapat persetujuan
Pengelola;
e) Penetapan dan kewajiban mitra kerjasama.
1) mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah ditetapkan melalui
tender/lelang dengan sekurang kurangnya 5 peserta/peminat, apabila
setelah 2 kali berturut-turut diumumkan, peminatnya kurang dari 5, dapat
dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung melalui
negosiasi baik teknis maupun harga;
2) pengecualian sebagaimana pada angka 1), dapat dilakukan penunjukan
langsung terhadap kegiatan yang bersifat khusus seperti penggunaan
tanah milik Pemerintah Daerah untuk keperluan kebun binatang
(pengembang biakan/pelestarian satwa langka), pelabuhan laut,
pelabuhan udara, pengelolaan limbah, pendidikan dan sarana olah raga
dan dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga;
3) mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke
rekening kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian
yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama
pemanfaatan;
4) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama
pemanfaatan ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Tim yang
dibentuk dengan Keputusan Kepala daerah dengan memperhatikan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 68
antara lain :
(a) Nilai tanah dan/atau bangunan sebagai obyek kerjasama ditetapkan
sesuai NJOP dan/atau harga pasaran umum, apabila dalam satu
lokasi terdapat nilai NJOP dan/atau pasaran umum yang berbeda
dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada.
(b) Kegiatan kerjasama pemanfaatan untuk kepentingan umum dan/atau
kegiatan perdagangan.
(c) Besaran investasi dari mitra kerja
(d) Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD.
5) jangka waktu pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang;
6) mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan obyek kerjasama
pemanfaatan yaitu tanah dan/atau bangunan;
7) biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman lelang,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan
surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, tidak dapat dibebankan
pada Pihak Ketiga;
f) Prosedur/tatacara kerjasama pemanfaatan.
Permohonan kerjasama pemanfaatan ditujukan kepada Panitia Tender/lelang
dan dilengkapi data-data sebagai berikut:
1) akte pendirian;
2) memiliki SIUP sesuai bidangnya;
3) telah melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya;
4) mengajukan proposal;
5) memiliki keahlian dibidangnya;
6) memiliki modal kerja yang cukup; dan
7) Data teknis :
o Tanah : Lokasi/alamat, luas, status,penggunaan saat ini.
o Bangunan : Lokasi/alamat, luas,status/IMB, kondisi.
o Rencana penambahan bangunan gedung dan fasilitas lainnya dengan
memperhatikan:
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- KLB (Koefisien Luas Bangunan).
g). Tugas Panitia.
1) menerima dan meneliti secara administratif permohonan yang diajukan
oleh pemohon;
2) meneliti dan membahas proposal/surat permohonan yang diajukan
pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa pengelolaan,
besarnya kontribusi dan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai bentuk
pemanfaatannya bersamasama dengan pihak pemohon;
3) melakukan penelitian lapangan;
4) membuat Berita Acara hasil penelitian;
5) memberikan dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Kepala
Daerah;
6) menyiapkan surat jawaban penolakan atau persetujuan pemanfaatan dari
Kepala Daerah tentang persetujuan pemanfaatan;
7) menyiapkan Keputusan Kepala Daerah tentang persetujuan pemanfaatan;
dan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 69
8) menyiapkan Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima.
h). Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah ditetapkan
dalam Surat Perjanjian yang memuat antara lain :
1) pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) obyek kerjasama pemanfaatan;
3) jangka waktu kerjasama pemanfaatan;
4) pokok- pokok mengenai kerjasama pemanfaatan;
5) data barang milik daerah yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
6) hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
7) besarnya kontribusi tetap dan pembagian hasl keuntungan ditetapkan
dengan keputusan Kepala Daerah dan dicantumkan dalam Surat
Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan.
8) Sanksi;
9) Surat Perjanjian ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah
dan mitra kerjasama; dan
10) Persyaratan lain yang dianggap perlu.
4. Bangun Guna Serah
a. Bangun Guna Serah yang selanjutnya diangkat BGS adalah pemanfaatan
tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga
membangun bangunan siap pakai dan/atau menyediakan, menambah sarana
lain berikut fasilitas diatas tanah tanah dan/atau bangunan tersebut dan
mendayagunakannya selama kuru waktu tertentu untuk kemudian setelah
jangka waktu berakhir menyerahkan kembali tanah dan bangunan dan/atau
sarana lain berikut fasilitasnya tersebut kepada Pemerintah Daerah.
b. Penetapan mitra kerjasama Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui
tender/lelang dengan mengikut sertakan sekurang-kurangnya 5 peserta/
peminat, apabila diumumkan 2 kali berturut-turut peminatnya kurang dari 5,
dapat dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukan langsung
melalui negosiasi baik tekhnis maupun harga.
c. Dasar perrtimbangan bangun guna serah atas barang milik daerah yaitu :
1) barang milik daerah belum dimanfaatkan;
2) mengoptimalisasikan barang milik daerah;
3) dalam rangka efisiensi dan efektifitas;
4) menambah/ meningkatkan Pendapatan Daerah; dan
5) menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan Pemerintah Daerah.
d. Persyaratan pelaksanaan Bangun Guna Serah:
1) Gedung yang dibangun berikut fasilitas harus sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
2) Pemerintah Daerah memiliki tanah yang belum dimanfaatkan.
3) Dana untuk pembangunan berikut penyelesaian fasilitasnya tidak membebani
APBD.
4) Bangunan hasil guna serah harus dapat dimanfaatkan secara langsung oleh
Pihak Ketiga.
5) Mitra bangun guna serah harus mempunyai kemampuan dan keahlian.
6) Obyek Bangun Guna Serah berupa sertifikat tanah hak pengelolaan (HPL) milik
Pemerintah Daerah tidak boleh dijaminkan, digadaikan dan pemindahtangankan.
7) Pihak Ketiga akan memperoleh Hak Guna Bangunan diatas HPL milik
Pemerintah Daerah.
8) Hak Guna Bangunan diatas HPL milik Pemerintah Daerah dapat
dijadikan jaminan, diagunkan dengan dibebani hak tanggungan dan hak
tanggungan dimaksud akan hapus dengan habisnya hak guna bangunan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 70
9) izin mendirikan bangunan atas nama Pemerintah Daerah.
10) obyek pemeliharaan meliputi tanah beserta bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya.
11) mitra kerja bangun guna serah membayar kontribusi ke kas Daerah
setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
12) Besaran konstribusi ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Tim yang
dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan
antara lain :
a) Nilai aset berupa tanah milik pemerintah daerah sebagai obyek
bangun guna serah ditetapkan sesuai NJOP dan harga pasaran
umum setempat dibagi dua, dan apabila dalam satu lokasi terdapat
nilai NJOP dan harga pasaran umum setempat yang berbeda,
dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada.
b) Apabila pemanfaatan tanah tidak merubah status penggunaan/
pemanfaatan (fungsi), dimana pola bangun guna serah dilakukan
pembangunannya dibawah permukaan tanah, maka nilai tanahnya
diperhitungkan separuh (50 %) dari nilai sebagaimana dimaksud
huruf a).
c) Peruntukan bangun guna serah untuk kepentingan umum dan atau
kepentingan perekonomian/ perdagangan.
d) Besaran nilai investasi yang diperlukan/disediakan pihak ketiga.
e) Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD.
13) selama masa pengoperasian, tanah dan/atau bangunan tetap milik
Pemerintah Daerah.
14) penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai dengan Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah /Kota (RUTRWK).
15) jangka waktu pengguna-usahaan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak
dimulai masa pengoperasian.
16) biaya penelitian, pengkajian, penaksir dan pengumuman lelang,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah.
17) pelaksanaan penelitian, pengkajian dilaksanakan oleh tim yang
ditetapkan dengan SK Kepala Daerah dan dapat bekerjasama dengan
Pihak Ketiga.
18) biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan
surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak
Ketiga.
e. Prosedur/tatacara bangun guna serah
Permohonan penggunausahaan ditujukan kepada Panitia tender/lelang
dengan dilengkapi data-data sebagai berikut:
1) akte pendirian.
2) memiliki SIUP sesuai bidangnya.
3) telah melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya.
4) mengajukan proposal.
5) memiliki keahlian dibidangnya
6) memiliki modal kerja yang cukup.
7) Data teknis :
o Tanah : Lokasi/alamat, luas, status, penggunaan saat ini.
o Bangunan : Lokasi/alamat, luas,status kepemilikan.
o Rencana Pembangunan gedung dengan memperhatikan:
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 71
- KLB (Koefisien Luas Bangunan).
- Rencana Pembangunan dlsb.
f. Tugas Panitia.
1) menerima dan meneliti secara administratif permohonan yang diajukan
oleh pemohon;
2) meneliti dan membahas proposal/surat permohonan yang diajukan
pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa pengelolaan,
besarnya kontribusi dan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai bentuk
pemanfaatannya bersama sama dengan pihak pemohon;
3) melakukan penelitian lapangan;
4) membuat Berita Acara hasil penelitian;
5) memberikan dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Kepala
Daerah;
6) menyiapkan surat jawaban penolakan atau persetujuan pemanfaatan dari
Kepala Daerah tentang persetujuan pemanfaatan;
7) menyiapkan Keputusan Kepala Daerah tentang persetujuan
pemanfaatan;
8) menyiapkan Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima.
g. Pelaksanaan bangun guna serah atas barang milik daerah ditetapkan dalam
Surat Perjanjian yang memuat antara lain :
1) pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) obyek Bangun Guna Serah;
3) jangka waktu Bangun Guna Serah;
4) pokok- pokok mengenai bangun guna serah;
5) data barang milik daerah yang menjadi objek bangun guna serah;
6) hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
7) jumlah/besarnya kontribusi yang harus dibayar oleh Pihak Ketiga;
8) sanksi;
9) Surat Perjanjian ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah
dan mira kerjasama;
10) Persyaratan lain yang dianggap perlu.
h. Penyerahan kembali bangunan/gedung beserta fasilitas kepada
Pemerintah Daerah yang bersangkutan dilaksanakan setelah masa
pengoperasian yang dijanjikan berakhir yang dituangkan dalam bentuk Berita
Acara.
5. Bangun Serah Guna
a. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan
tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga
dengan cara Pihak Ketiga membangun bangunan siap pakai dan/atau
menyediakan/ menambah sarana lain berikut fasilitas diatas tanah dan/atau
bangunan tersebut dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada
Daerah untuk kemudian oleh Pemerintah Daerah tanh dan bangunan suap
pakai dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya tersebut diserahkan kembali
kepada pihak lain untuk didayagunakan selam kurun waktu tertentu.
b. Penetapan untuk Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender yang
mengikut sertakan sekurang-kurangnya 5 peserta/peminat, apabila
diumumkan 2 kali berturut-turut peminatnya kurang dari 5, dapat dilakukan
proses pemilihan langsung atau penunjukkan langsung melalui negosiasi
baik tekhnis maupun harga.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 72
c. Dasar pertimbangan bangun serah guna atas barang milik daerah yaitu :
1) barang milik daerah belum dimanfaatkan.
2) Mengoptimalisasikan barang milik daerah.
3) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas.
4) Menambah/meningkatkan Pendapatan Daerah
5) Menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan Pemerintah
Daerah.
d. Persyaratan pelaksanaan Bangun Serah Guna :
1) gedung yang dibangun berikut fasilitasnya harus sesuai dengan
kebutuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
2) Pemerintah Daerah memiliki tanah yang belum dimanfaatkan.
3) Dana untuk pembangunan berikut penyelesaian fasilitasnya tidak
membebani APBD.
4) Bangunan hasil bangun serah guna harus dapat dimanfaatkan secara
langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai bidang tugas baik dalam masa
pengoperasian maupun saat penyerahan kembali.
5) Mitra bangun serah guna harus mempunyai kemampuan keuangan dan
keahlian.
6) obyek Bangun Serah Guna berupa sertifikat tanah hak pengelolaan
(HPL) milik Pemerintah Daerah tidak boleh dijaminkan, digadaikan dan
dipindahtangankan.
7) Pihak Ketiga akan memperoleh Hak Guna Bangunan diatas HPL milik
Pemerintah Daerah.
8) Hak Guna Bangunan diatas HPL milik Pemerintah Daerah dapat
dijadikan jaminan, diagunkan dengan dibebani hak tanggungan dan hak
tanggungan dimaksud akan hapus dengan habisnya hak guna bangunan.
9) izin mendirikan bangunan atas nama Pemerintah Daerah.
10) obyek pemeliharaan meliputi tanah beserta bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya.
11) mitra kerja bangun serah guna membayar kontribusi ke kas Daerah
setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
12) Besaran kontribusi ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Tim yang
dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan
antara lain :
a) Nilai tanah dan/atau bangunan sebagai obyek kerjasama ditetapkan
sesuai NJOP dan/atau harga pasaran umum, apabila dalam satu
lokasi terdapat nilai NJOP dan/atau pasaran umum yang berbeda
dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada.
b) Kegiatan kerjasama pemanfaatan untuk kepentingan umum dan/atau
kegiatan perdagangan.
c) Besaran investasi dari mitra kerja
d) Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD.
13) selama masa pengoperasian, tanah dan/atau bangunan tetap milik
Pemerintah Daerah.
14) penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai dengan Rencana Umum
Tata Ruang Wilayah /Kota (RUTRWK).
15) jangka waktu pengguna-usahaan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak
dimulai masa pengoperasian.
16) biaya penelitian, pengkajian, penaksir dan pengumuman lelang,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
17) pelaksanaan penelitian, pengkajian dilaksanakan oleh tim yang
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 73
ditetapkan dengan SK Kepala Daerah dan dapat bekerjasama dengan
Pihak Ketiga.
18) biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan
surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak
Ketiga.
e. Prosedur/tatacara bangun serah guna.
Permohonan penggunausahaan ditujukan kepada Panitia lelang yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah dengan dilengkapi datadata
sebagai berikut:
1) akte pendirian.
2) memiliki SIUP sesuai bidangnya.
3) telah melakukan kegiatan usaha sesuai bidangnya.
4) mengajukan proposal.
5) memiliki keahlian dibidangnya
6) memiliki modal kerja yang cukup.
7) Data teknis :
o Tanah : Lokasi/alamat, luas, status, penggunaan saat ini.
o Bangunan : Lokasi/alamat, luas,status/IMB, kondisi.
o Rencana Pembangunan gedung dengan memperhatikan:
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
- KLB (Koefisien Luas Bangunan).
- Rencana Pembangunan.
f. Tugas Panitia.
1) menerima dan meneliti secara administratif permohonan yang diajukan
oleh pemohon;
2) meneliti dan membahas proposal/surat permohonan yang diajukan
pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa pengelolaan,
besarnya kontribusi atau uang sewa setoran dan hal-hal lain yang
dianggap perlu sesuai bentuk pemanfaatannya bersama-sama dengan
pihak pemohon;
3) melakukan penelitian lapangan;
4) membuat Berita Acara hasil penelitian;
5) memberikan dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Kepala
Daerah;
6) menyiapkan surat jawaban penolakan atau persetujuan pemanfaatan dari
Kepala Daerah tentang persetujuan pemanfaatan;
7) menyiapkan Keputusan Kepala Daerah tentang persetujuan
pemanfaatan;
8) menyiapkan Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima.
g. Pelaksanaan bangun serah guna atas barang milik daerah ditetapkan dalam
Surat Perjanjian yang memuat antara lain :
1) pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
2) obyek Bangun Serah Guna;
3) jangka waktu Bangun Serah Guna;
4) pokok- pokok mengenai bangun serah guna;
5) data barang milik daerah yang menjadi objek bangun serah guna;
6) hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
7) jumlah/besarnya kontribusi atau uang sewa yang harus dibayar oleh
Pihak Ketiga;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 74
8) sanksi;
9) Surat Perjanjian ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah
dan mira kerjasama;
10) Persyaratan lain yang dianggap perlu.
h. Penyerahan kembali bangunan/gedung beserta fasilitas kepada Pemerintah
Daerah yang bersangkutan dilaksanakan setelah masa pengoperasian yang
dijanjikan berakhir yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
6. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Badan layanan umum daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit
Kerja pada SKPD yang diberi wewenang untuk menggunakan penerimaannya
secara langsung dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IX. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
a. Pengamanan
1. Umum
Pengamanan merupakan kegiatan/tindakan pengendalian dan penertiban dalam
upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administratif dan tindakan
hukum.
Pengamanan sebagaimana tersebut diatas, dititik beratkan pada
penertiban/pengamanan secara fisik dan administratif, sehingga barang milik
daerah tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta
terhindar dari penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain.
2. Pelaksanaan pengamanan
Pengamanan dilakukan terhadap barang milik daerah berupa barang inventaris
dalam proses pemakaian dan barang persediaan dalam gudang yang
diupayakan secara fisik, administratif dan tindakan hukum.
a) Pengamanan fisik
1) Barang inventaris.
Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dilakukan dengan cara:
- pemanfaatan sesuai tujuan.
- penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka.
- pemasangan tanda kepemilikan.
Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :
- Pemagaran.
- Pemasangan papan tanda kepemilikan.
- Penjagaan.
2) Barang persediaan.
Pengamanan terhadap barang persediaan dilakukan oleh penyimpan
dan/atau pengurus barang dengan cara penempatan pada tempat
penyimpanan yang baik sesuai dengan sifat barang tersebut agar barang
milik daerah terhindar dari kerusakan fisik.
b) Pengamanan administratif.
1) barang inventaris.
Pengamanan administrasi terhadap barang bergerak dilakukan dengan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 75
cara :
- pencatatan/inventarisasi.
- kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll.
- pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.
Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan
dengan cara :
- pencatatan/inventarisasi.
- penyelesaian bukti kepemilikan seperti: 1MB, Berita Acara serah
terima, Surat Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung
lainnya.
2) Barang persediaan.
Pengamanan administratif terhadap barang persediaan dilakukan dengan
cara pencatatan dan penyimpanan secara tertib.
c) Tindakan hukum.
Pengamanan melalui upaya hukum terhadap barang inventaris yang
bermasalah dengan pihak lain, dilakukan dengan cara:
- negosiasi (musyawarah) untuk mencari penyelesaian.
- Penerapan hukum.
3. Aparat Pelaksana Pengamanan
Pengamanan pada prinsipnya dilaksanakan oleh aparat pelaksana Pemerintah
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a. Pengamanan administratif.
  Pencatatan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada pengelola melalui
Pembantu Pengelola;
  Pemasangan label dilakukan oleh Pengguna dengan koordinasi
Pembantu Pengelola;
  Pembantu Pengelola dan/atau SKPD menyelesaikan bukti kepemilikan
barang milik daerah.
b. Pengamanan fisik.
  Pengamanan fisik secara umum tehadap barang inventaris dan barang
persediaan dilakukan oleh pengguna.
  penyimpanan bukti kepemilikan dilakukan oleh pengelola.
  pemagaran dan pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan oleh
pengguna terhadap tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan oleh Pembantu Pengelola
terhadap tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh
pengguna kepada Kepala Daerah.
c. Tindakan Hukum.
  musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang
bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna
dan pada tahap selanjutnya oleh Pembantu Pengelola .
  Upaya pengadilan Perdata maupun Pidana dengan dikoordinasikan
oleh Biro Hukum/Bagian Hukum.
  Penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan
atau penyitaan secara paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) bersama-sama Biro Hukum/ Pembantu Pengelola dan SKPD
Terkait.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 76
4. Pembiayaan
Pembiayaan pengamanan barang miik daerah dibebankan pada APBD dan/atau
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
b. Pemeliharaan
1. Umum
Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu
dalam kedaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil
guna. Pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam
unit pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk maupun
kontruksi asal, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi
persyaratan baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan.
Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa :
a) Pemeliharaan ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari hari oleh
Unit pemakai / pengurus barang tanpa membebani anggaran;
b) Pemeliharaan sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan
secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan
anggaran; dan
c) Pemeliharaan berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan
secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat
diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang
mengakibatkan pembebanan anggaran.
Penyelenggaraan pemeliharaan dimaksudkan untuk mencegah barang milik
daerah terhadap bahaya kerusakan yang disebabkan oleh faktor:
a) Biologis;
b) Cuaca, suhu dan sinar;
c) Air dan kelembaban;
d) Fisik yang meliputi proses penuaan, pengotoran debu, sifat barang yang
bersangkutan dan sifat barang lain, benturan, getaran dan tekanan; dan
e) Lain - lainnya yang dapat mengakibatkan perubahan kualitas dan sifat-sifat
lainnya yang mengurangi kegunaan barang.
2. Sasaran pemeliharaan
Barang yang dipelihara dan dirawat adalah barang inventaris yang tercatat dalam
buku inventaris
3. Rencana pemeliharaan barang
a) Rencana pemeliharaan barang yaitu penegasan urutan tindakan atau
gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan terhadap barang inventaris,
yang dengan tegas dan secara tertulis memuat macam/jenis barang, jenis
pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu
pelaksanaan dan pelaksanaannya.
b) Setiap unit diwajibkan untuk menyusun rencana pemeliharaan barang
dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Harus memuat ketentuan mengenai macam/jenis barang, jenis
pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu dan
pelaksanaannya;
2) Menjadi bahan dalam menyusun rencana APBD, khususnya Rencana
Tahunan Pemeliharaan Barang; dan
3) Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang disampaikan kepada Pengelola
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 77
melalui Pembantu Pengelola untuk dipergunakan sebagai pedoman
selama tahun anggaran yang bersangkutan.
c) Untuk Rencana Tahunan pemeliharaan barang bagi SKPD ditandatangani
oleh Kepala SKPD dan diajukan pada waktu dan menurut prosedur yang
ditetapkan, dengan demikian maka Rencana Tahunan Pemeliharaan barang
merupakan landasan bagi pelaksanaan pemeliharaan barang. Setiap
perubahan yang akan diadakan pada Rencana Pemeliharaan Barang harus
dengan sepengetahuan Kepala SKPD yang bersangkutan, sebelum diajukan
kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola.
4. Pelaksanaan pemeliharaan
a) Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah dilaksanakan oleh
pembantu pengelola, pengguna dan kuasa pengguna sesuai dengan daftar
kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD) yang ada di
masing-masing SKPD.
b) Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah ditetapkan dengan Surat
Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh Kepala
SKPD.
c) Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang milik daerah, harus
dibuat kartu pemeliharaan/perawatan yang memuat:
1) Nama barang inventaris;
2) Spesifikasinya;
3) Tanggal perawatan;
4) Jenis pekerjaan atau pemeliharaan;
5) Barang-barang atau bahan-bahan yang dipergunakan;
6) Biaya pemeliharaan/perawatan;
7) Yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan;
8) Lain-lain yang dipandang perlu
d) Pencatatan dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang dilakukan oleh
pengurus barang.
e) Penerimaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan barang:
1) Pekerjaan pemeliharaan barang yang akan diterima harus dilakukan
pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang;
2) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang;
3) Pelaksanaan pekerjaan/pemeliharaan barang dilaporkan kepada
Pengelola melalui pembantu pengelola;
4) Pembantu pengelola menghimpun seluruh pelaksanaan pemeliharaan
barang dan dilaporkan kepada Kepala Daerah;
f) Format Kartu Pemeliharaan (lampiran 42).
X. PENILAIAN BARANG DAERAH
1. Umum
a. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka pengamanan dan
penyusunan neraca daerah;
b. Penilaian barang milik daerah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah
Daerah;
c. Kegiatan penilaian barang milik daerah harus didukung dengan data yang akurat
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 78
atas seluruh kepemilikan barang milik daerah yang tercatat dalam daftar
inventarisasi barang milik daerah;
d. Penilaian barang milik daerah selain dipergunakan untuk penyusunan neraca
daerah, juga dapat dipergunakan dalam rangka pencatatan, inventarisasi,
pemanfaatan, pemindahtanganan dan inventarisasi.
2. Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah.
a. Pelaksanaan penilaian barang milik daerah dilakukan oleh Tim yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah dan dapat melibatkan dengan lembaga
independen bersertifikat dibidang penilaian asset;
b. Lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian aset adalah perusahaan
penilai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Panitia penilai, khusus
untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan estimasi terendah
menggunakan Nilai Jual Objek Pajak sehingga diperoleh nilai wajar;
d. Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai
perolehan dikurangi penyusutan serta memperhatikan kondisi fisik aset tersebut;
e. Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang
bersertifikat dibidang penilaian aset, dilakukan dengan pendekatan salah satu
atau kombinasi dari data pasar, kalkulasi biaya dan kapitalisasi pendapatan serta
dilakukan sesuai standar penilaian Indonesia yang diakui oleh Pemerintah.
3. Ketentuan Khusus.
a. apabila harga barang hasil pembelian, pembuatan dan berasal dari
sumbangan/hibah tidak diketahui nilainya, maka dapat dilakukan penilaian oleh
Tim Penaksir atau oleh pengurus barang;
b. dalam menentukan nilai taksiran dilakukan dengan membandingkan barang yang
sejenis dan tahun yang sama;
c. penilaian terhadap benda-benda bersejarah dan benda-benda bercorak
kebudayaan, pelaksanaan penilaiannya dapat melibatkan tenaga ahli dibidang
tersebut;
d. terhadap barang milik daerah yang kondisinya telah rusak sama sekali dan tidak
mempunyai nilai, tidak perlu dicantumkan dalam daftar nilai untuk membuat
neraca (segera di proses penghapusannya dari buku inventaris);
e. apabila harga barang pembelian, pembuatan atau harga barang yang diterima
berasal dari sumbangan/hibah dan sebagainya tidak diketahui karena tiadanya
dokumen yang bersangkutan menunjukan nilai yang tidak wajar, nilainya supaya
ditaksir oleh Tim/pengurus barang;
f. benda-benda bersejarah dan benda-benda yang bercorak kebudayaan tetap
dimasukkan ke dalam Buku Inventaris, sedangkan nilainya dapat ditaksir dengan
bantuan tenaga ahli dibidang tersebut.
XI. PENGHAPUSAN
1. Umum
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan penghapusan barang
Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Milik
Daerah.
Penghapusan tersebut di atas, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Daerah
tentang Penghapusan Barang Milik Daerah.
2. Dasar penghapusan barang
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 79
Pada prinsipnya semua barang milik daerah dapat dihapuskan, yakni :
a. Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/ alasan-alasan
sebagai berikut:
1) rusak berat, terkena bencana alam/force majeure.
2) tidak dapat digunakan secara optimal (idle)
3) terkena planologi kota.
4) kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
5) penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
6) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
b. Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan
sebagai berikut :
1) pertimbangan Teknis, antara lain:
  secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak
ekonomis bila diperbaiki.
  secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi.
  telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluwarsa.
  karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan
sebagainya.
  selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut
dalam penyimpanan/pengangkutan.
2) Pertimbangan Ekonomis, antara lain :
  Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle.
  Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus,
karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat
yang diperoleh.
3) Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan:
  Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.
  Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.
  Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak.
  Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga ( force majeure ).
3. Wewenang penghapusan barang daerah
Penghapusan barang milik Daerah berupa barang tidak bergerak seperti tanah
dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah
mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris
lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-00
(lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah.
4. Kewajiban pelaporan
Barang milik daerah yang rusak, hilang, mati (hewan dan tanaman), susut,
berlebih dan tidak efisien lagi supaya dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui
pengelola.
Laporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode
barang, nilai barang dan lain-lain yang diperlukan.
5. Proses penghapusan barang milik daerah
Kepala Daerah membentuk Panitia Penghapusan Barang milik Daerah yang
susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 80
Tugas Panitia Penghapusan meneliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan,
administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan/ perbaikan maupun data
lainnya yang dipandang perlu.
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan
melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian, surat keterangan
sebab kematian dan lain-lain.
Selanjutnya Pengelola mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala
Daerah mengenai rencana penghapusan barang dimaksud dengan melampirkan
Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan.
Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, penghapusan ditetapkan dengan
Surat Keputusan Pengelola atas nama Kepala Daerah, juga menetapkan cara
penjualan dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang
terbatas dan/atau disumbangkan/dihibahkan atau dimusnahkan.
Apabila akan dilakukan lelang terbatas, Kepala Daerah membentuk Panitia
Pelelangan terbatas untuk melaksanakan penjualan/pelelangan terhadap barang
yang telah dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
Khusus penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan tidak dapat
dipergunakan lagi seperti alat Kantor dan Alat Rumah Tangga yang sejenis
termasuk kendaraan khusus lapangan seperti Alat Angkutan berupa kendaraan
Alat Berat, Mobil Jenazah, Truk, Ambulance atau kendaraan lapangan lainnya
ditetapkan penghapusannya oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah.
6. Pelaksanaan penghapusan barang milik daerah
a. Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang tersebut
sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang (mutasi).
b. Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang tersebut
sudah tidak berada pada Daftar Barang Daerah.
c. Penghapusan tersebut di atas dilakukan setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah dan penetapan oleh Pengelola atas nama Kepala Daerah.
d. Penghapusan barang daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan
apabila barang dimaksud :
1) Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat
dipindahtangankan.
2) Alasan lain sesuai peratuan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan penghapusan secara khusus
Penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali (rehab
total) sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan
membahayakan, penghapusan nya ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
Dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa dapat
dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sambil menunggu Keputusan Kepala
Daerah.
Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah :
a. Rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung
sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya
bangunan gedung tersebut.
b. Rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir,
angin topan, kebakaran dan yang sejenis.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 81
XII. PEMINDAHTANGANAN
1. Umum.
Pemindahtanganan barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan sebagai
tindak lanjut dari penghapusan.
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain
tanah dan bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak
memerlukan persetujuan DPRD apabila:
a. Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah
disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. Diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. Diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
2. Bentuk-bentuk pemindahtanganan meliputi :
a. Penjualan dan Tukar Menukar;
b. Hibah;
c. Penyertaan modal
3. Penjualan dan Tukar Menukar.
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara
setempat, atau melalui Panitia Pelelangan Terbatas untuk barang milik daerah yang
bersifat khusus yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah, dan hasil
penjualan/pelelangan tersebut disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.
keanggotaan Panitia Pelelangan/Penjualan barang tersebut dapat sama dengan
keanggotaan Panitia Penghapusan.
Penjualan barang milik daerah yang dilakukan secara lelang meliputi barang
bergerak dan barang tidak bergerak.
Barang bergerak seperti mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran, mikro bus,
derek, alat-alat berat, pesawat, kendaraan diatas air dan jenis kendaraan untuk
melayani kepentingan umum serta barang inventaris lainnya.
Barang yang tidak bergerak yaitu tanah dan/atau bangunan.
Mengingat prinsip pokok bahwa fungsi tanah yang dalam penguasaan Pemerintah
Daerah harus benar-benar dipergunakan secara tertib dan harus diamankan, yaitu
jangan sampai menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, maka pelepasan hak
atas tanah dan/atau bangunan harus jelas luas tanah, lokasi dan nilainya.
Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah adalah tanah Negara yang telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Hak Pakai, atau Hak
Pengelolaan, atau tanah berasal dari tanah rakyat yang telah dibebaskan oleh
Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti rugi ataupun tanah lain yang
dikuasainya berdasarkan transaksi lain (sumbangan, hibah), sesuai dengan
prosedur dan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah dengan Hak Pakai atau Hak Pengelolaan dimaksud, diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yakni instansi Badan Pertanahan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 82
Negara.
Berdasarkan Keputusan pemberian Hak Pakai atau Hak Pengelolaan tersebut,
kepada instansi Badan Pertanahan Negara setempat perlu dimintakan sertifikat Hak
Pakai atau Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah.
Pelepasan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) cara,
yakni melalui pelepasan yaitu dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual) dan
dengan cara tukar menukar (ruilslagh/tukar guling).
Tujuannya:
a. Untuk meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan pelepasan hak atas tanah
dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi atau dengan cara tukar menukar
(ruilslag/tukar guling) dalam rangka pengamanan barang milik daerah;
b. Mencegah terjadinya kerugian daerah; dan
c. Meningkatkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah untuk kepentingan
daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subyek pelepasan (ganti rugi atau tukar menukar/ruilslag/tukar guling) adalah
pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar (ruilslag/tukar guling)
dapat dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah
Daerah, antara Pemerintah Daerah dengan Swasta, BUMN/BUMD, Koperasi,
pegawai/ perorangan, atau Badan Hukum lainnya.
Alasan pelepasan hak (cara ganti rugi atau cara tukar menukar/ruilslag/tukar guling)
antara lain:
a. Terkena planologi;
b. Belum dimanfaatkan secara optimal (idle);
c. Menyatukan barang/aset yang lokasinya terpencar untuk memudahkan
koordinasi dan dalam rangka efisiensi;
d. Memenuhi kebutuhan operasional Pemerintah Daerah sebagai akibat
pengembangan organisasi; dan
e. Pertimbangan khusus dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
Pelepasan dengan alasan tersebut di atas dilaksanakan karena dana untuk
keperluan memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah tidak tersedia dalam APBD.
Motivasi/pertimbangan lainnya, yakni :
a. Disesuaikan dengan peruntukan tanahnya berdasarkan Rencana Umum Tata
Ruang Kota/Wilayah ( RUTRK/W);
b. Membantu instansi Pemerintah diluar Pemerintah Daerah yang bersangkutan
yang memerlukan tanah untuk lokasi kantor, perumahan dan untuk keperluan
pembangunan lainnya;
c. Tanah dan bangunan Pemerintah Daerah yang sudah tidak cocok lagi dengan
peruntukan tanahnya, terlalu sempit dan bangunannya sudah tua sehingga tidak
efektif lagi untuk kepentingan dinas dapat dilepas kepada Pihak Ketiga dengan
Pembayaran ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling);
d. Untuk itu perlu diperhatikan:
1) Dalam hal tukar menukar (ruilslag/tukar guling) maka nilai tukar pada
prinsipnya harus berimbang dan lebih menguntungkan Pemerintah Daerah;
2) Apapun yang harus dibangun Pihak Ketiga di atas tanah tersebut harus seijin
Pemerintah Daerah agar sesuai dengan peruntukan tanahnya;
3) Dalam hal pelepasan hak dengan pembayaran ganti rugi, diperlukan surat
pernyataan kesediaan Pihak Ketiga untuk menerima tanah dan/atau
bangunan itu dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku;
4) Dalam hal pelepasan hak dengan tukar menukar (ruilslag/tukar guling),
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 83
diperlukan Surat Perjanjian Tukar Menukar antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah
dengan Pihak Ketiga yang bersangkutan yang mengatur materi tukar
menukar, hak dan kewajiban masing-masing Pihak sesuai ketentuan yang
berlaku.
e. Nilai Tanah dan/atau bangunan.
Nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dilepaskan dengan ganti rugi atau
dengan tukar menukar (ruilslag/tukar guling) kepada Pihak Ketiga, sebagai
berikut:
1) nilai ganti rugi tanah dapat ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasar
terendah atas tanah yang berlaku setempat, untuk kavling perumahan,
Pegawai Negeri, TNI, POLRI dan DPRD, sedangkan untuk Instansi
Pemerintah, Koperasi dan/atau Yayasan milik Pemerintah, dapat ditetapkan
dengan berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak dan/atau harga pasaran
umum setempat.
Nilai taksiran tanah untuk swasta harus ditetapkan dengan berpedoman pada
harga umum tanah dan berdasarkan NJOP yang berlaku setempat.
2) nilai bangunan ditaksir berdasarkan nilai bangunan pada saat pelaksanaan
penaksiran dan hasilnya dikurangi dengan nilai susut bangunan yang
diperhitungkan jumlah umur bangunan dikalikan dengan:
(1) 2 % untuk bangunan permanent;
(2) 4 % untuk bangunan semi permanent;
(3) 10 % untuk bangunan yang darurat.
Dengan ketentuan maksimal susutnya sebesar 80 % dari nilai taksiran (tidak
dikenakan potongan sebesar 50 % seperti pada penjualan rumah dinas
daerah golongan 111 ).
3) Proses hak atas tanah dan bangunan.
a) Pembentukan Panitia Penaksir.
Kepala Daerah membentuk Panitia Penaksir yang bertugas meneliti bukti
penguasaan atas tanah dan/atau bangunan:
(1) meneliti kenyataan lokasi dan keadaan lingkungan tanah dan/atau
bangunan tanah tersebut, dihubungkan dengan rencana pelepasan
hak atas tanah ditinjau dari segi sosial, ekonomi, budaya dan
kepentingan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) menaksir besarnya nilai atas tanah dan/atau bangunan tersebut
dengan berpedoman pada harga dasar/umum/NJOP tanah yang
berlaku setempat dan untuk bangunannya sesuai tersebut pada huruf
e angka 2) di atas;
(3) meneliti bonafiditas dan loyalitas calon pihak ketiga dan memberikan
saran-saran kepada Kepala Daerah; dan
(4) lain-lain keterangan yang dipandang perlu.
Hasil penelitian Panitia Penaksir tersebut dituangkan dalam bentuk
Berita Acara.
b) Permohonan Persetujuan DPRD.
Pengelola menyiapkan surat permohonan Kepala Daerah kepada DPRD
untuk mengajukan permohonan persetujuan atas rencana pelepasan
hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi atau cara
tukar menukar (ruilslag/tukar guling) dengan melampirkan Berita Acara
hasil penaksiran Panitia Penaksir.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 84
c) Keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan persetujuan DPRD tersebut di atas selanjutnya ditetapkan
Keputusan Kepala Daerah tentang pelepasan hak atas tanah dengan
ganti rugi atau tukar menukar.
Pada lampiran Keputusan Kepala Daerah tersebut di atas harus memuat
data atas tanah dan/atau bangunan yakni : Letak/alamat, Luas dan tahun
perolehan, nama dan alamat Pihak Ketiga dan besarnya nilai ganti rugi
atau nilai tukar menukar tanah dan/atau bangunan tersebut.
d) Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara ganti rugi
dilakukan dengan pelelangan / tender dan apabila peminatnya hanya
satu dilakukan dengan penunjukan langsung dan dilakukan negosiasi
harga yang dituangkan dalam Berita Acara.
e) Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara tukar
menukar dilakukan langsung dengan Pihak Ketiga (tidak dilakukan
pelelangan/tender) dan dilakukan negosiasi harga yang dituangkan
dalam Berita Acara.
f) Teknis pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan:
(1) Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara tukar
menukar (ruilslag) dimaksud harus diatur dalam Surat Perjanjian
Bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
Dalam Surat Perjanjian Bersama tersebut harus dicantumkan secara
jelas mengenai data tanah dan/atau bangunan, hak dan kewajiban
kedua belah pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan lain
yang dipandang perlu.
Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara
pembayaran ganti rugi harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan
dari Pihak Ketiga mengenai kesediaan menerima pelepasan tanah
dan/atau bangunan tersebut dengan pembayaran ganti rugi sesuai
ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima.
(2) Penghapusan tanah dan/atau bangunan dari Buku Inventaris.
(a) apabila mengenai tanah kapling untuk rumah pegawai, harus
ditegaskan dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pelepasan
hak Pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan
tanah tersebut dari Buku Inventaris.
Selanjutnya sertifikat hak atas tanah bagi masingmasing pegawai
yang bersangkutan baru dapat diproses melalui Kantor
Pertanahan setempat.
(b) apabila mengenai tanah dimaksud pada huruf a di atas, maka
sertifikat atas tanah yang dilepaskan kepada Pihak Ketiga dapat
diselesaikan melalui Kantor Pertanahan setempat berdasarkan
Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan tentang pelepasan
hak atas tanah dan/atau bangunan Pemerintah Daerah dimaksud
dan menghapuskan tanah dan/atau bangunan tersebut dari Buku
Inventaris.
f. Penjualan Kendaraan Dinas dan Rumah Golongan III.
1) Kendaraan Perorangan Dinas
a) kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual adalah kendaraan
perorangan dinas yang dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 85
b) umur kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual sudah
dipergunakan selama 5 (lima) tahun dan/atau lebih, sudah ada
pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas;
c) yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas sebagaimana
dimaksud pada huruf a) adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang telah mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun atau lebih
dan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dari
pemerintah dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;
d) permohonan membeli Kendaraan perorangan dinas. Penjualan
Kendaraan perorangan dinas didasarkan surat permohonan dari yang
bersangkutan.
e) pembentukan Panitia Penjualan Kendaraan.
Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk
dibeli, Kepala Daerah dengan Surat Keputusan membentuk Panitia
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
Panitia penjualan kendaraan meneliti dari segi administratif/pemilikan
Kendaraan, keadaan fisik, kemungkinan mengganggu kelancaran
tugas dinas, efisiensi penggunaannya, biaya operasional, nilai jual
kendaraan, persyaratan pejabat pemohon dan lain-lain yang
dipandang perlu. Hasil penelitian Panitia Kendaraan tersebut
dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
f) Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan Dinas.
(1) penjualan kendaraan perorangan dinas milik Pemerintah Daerah,
persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yakni:
  keputusan pengangkatan pertama sebagai KepalaDaerah dan
Wakil Kepala Daerah;
  surat pernyataan belum pernah membeli kendaraan
perorangan dinas dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;
  hasil penelitian panitia penjualan.
  harga jual kendaraan perorangan dinas ditentukan sebagai
berikut:
- kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 5 sampai
dengan 7 tahun, harga jualnya adalah 40 % (empat puluh
persen ) dari harga umum / pasaran yang berlaku;
- kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 8 tahun
atau lebih, harga jualnya 20 % (dua puluh persen) dari
harga umum /pasaran yang berlaku.
(2) Kepala Daerah menetapkan keputusan penjualan kendaraan
perorangan dinas dengan lampiran Keputusan yang memuat antara
lain:
(1) Nama dan jabatan pembeli;
(2) Data mengenai kendaraan;
(3) Biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir;
(4) Harga jual sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(5) Harga yang ditetapkan;
(6) Jumlah harga yang harus dibayar pembeli.
(3) Pelaksanaan teknis penjualan kendaraan perorangan dinas .
Setelah penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas
selanjutnya:
(1) dibuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Perorangan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 86
Dinas yang ditandatangani oleh Pengelola atas nama Kepala
Daerah;
(2) apabila ada biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir
atas kendaraan tersebut, maka biaya dimaksud harus dibayar
lunas sekaligus oleh pembeli sebelum Surat Perjanjian
ditandatangani;
(3) surat perjanjian sewa beli harus memuat :
  besarnya cicilan bulanan atas harga jual kendaraan
dimaksud dengan ketentuan harus sudah dilunasi paling
lambat dalam waktu 5 (lima) tahun;
  apabila dilunasi dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun,
maka balik nama atas kendaraan tersebut dapat
dilaksanakan;
  selama belum dilunasi kendaraan perorangan dinas
tersebut tetap tercatat sebagai barang inventaris milik
pemerintah daerah.
(4) dalam hal kendaraan tersebut masih dipergunakan untuk
kepentingan dinas, maka untuk biaya oli dan BBM dapat
disediakan pemerintah daerah sepanjang memungkinkan.
(5) semua harga jual dan biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun
terakhir merupakan penerimaan Pemerintah Daerah dan
harus disetor ke Kas Daerah.
(6) setelah harga jual kendaraan perorangan dinas dilunasi, maka
dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan:
  Pelepasan hak pemerintah daerah atas Kendaraan
Perorangan Dinas tersebut kepada pembelinya; dan
  Menghapuskan Kendaraan Perorangan Dinas dari Buku
Inventaris Pemerintah Daerah.
(7) Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah dimaksud pada angka
6) di atas, pejabat pembeli Kendaraan Perorangan Dinas dapat
melakukan Balik Nama Kendaraan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(8) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baru diberikan
hakuntuk membeli lagi kendaraan perorangan dinas setelah
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat pembeliannya
yang pertama.
2) Kendaraan Dinas Operasional.
a) Kendaraan dinas operasional yang telah dihapus dari Daftar Inventaris
Barang Milik Daerah dapat dijual melalui pelelangan baik pelelangan
umum dan/atau pelelangan terbatas;
b) Kendaraan dinas operasional yang dapat dihapus dari Daftar Inventaris
Barang Milik Daerah yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih;
c) Penghapusan kendaraan dinas operasional walaupun batasan usianya
telah ditetapkan, harus tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan
tugas dan/atau sudah ada penggantinya;
d) Kendaraan dinas operasional yang dapat dihapus dari Daftar Inventaris
terdiri dari:
- Jenis sedan, jeep, station wagon, minibus dan pickup;
- Jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua), (sepeda motor
danscooter);
- Jenis Kendaraan Dinas operasional khusus terdiri dari mobil
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 87
Ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus, mikro bus, truck, alatalat
besar, pesawat, dan kendaraan diatas air.
e) Permohonan penghapusan kendaraan dinas operasional.
Pengguna/kuasa pengguna barang mengajukan usul penghapusan
kendaraan dinas operasional yang telah memenuhi persyaratan umur
kendaraan kepada Kepala Daerah melalui pengelola.
f) Pembentukan Panitia Penghapusan.
Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk
dihapus, Kepala Daerah dengan Surat Keputusan membentuk Panitia
Penghapusan Kendaraan Dinas Operasional.
Panitia penghapusan kendaraan dinas operasional meneliti dari segi
administratif/pemilikan kendaraan, keadaan fisik, kemungkinan
mengganggu kelancaran tugas dinas, efisiensi penggunaannya, biaya
operasional, nilai jual kendaraan, dan lain-lain yang dipandang perlu.
Hasil penelitian Panitia Penghapusan tersebut dituangkan dalam
bentuk Berita Acara.
apabila memenuhi persyaratan, Kepala Daerah menetapkan keputusan
tentang penghapusan kendaraan dinas operasional.
g) Pelaksanaan Penjualan/Pelelangan:
  Setelah dihapus dari daftar inventaris, pelaksanaan penjualannya
dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
  Pelelangan umum dilaksanakan melalui kantor lelang negara;
  Pelelangan terbatas dilaksanakan oleh panitia pelelangan terbatas
yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
  Yang dapat mengikuti pelelangan terbatas terhadap kendaraan dinas
operasional yaitu Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang telah
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun dengan prioritas
pejabat/pegawai yang akan memasuki masa pensiun dan
pejabat/pegawai pemegang kendaraan dan/atau pejabat/pegawai
yang lebih senior dan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun.
  Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun pejabat/pegawai,
Ketua/Wakil Ketua DPRD dapat mengikuti pelelangan terbatas
kembali sejak saat pembeliannya yang pertama.
  Kendaraan dinas operasional yang dapat dilakukan penjualan/
pelelangan terbatas; jenis sedan, jeep, station wagon, minibus, pick
up dan jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua);
  Kendaraan dinas operasional khusus lapangan (bus, pemadam
kebakaran, ambulance, truck, alat-alat berat, dlsb), penjualan/
pelelangannya dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas;
  Hasil penjualan/pelelangan disetor ke kas daerah.
3) Rumah Dinas Daerah.
a) Rumah dinas milik daerah dibedakan dalam 3 (tiga) golongan yakni:
  Rumah daerah golongan I adalah rumah milik daerah yang
disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu yang
berhubungan dengan sifat dinas dan jabatannya, harus tinggal di
rumah tersebut (rumah jabatan);
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 88
  Rumah daerah golongan II adalah rumah milik daerah yang tidak
boleh dipindah-tangankan dari suatu dinas ke dinas yang lain dan
hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai dari Dinas yang
bersangkutan (rumah Instansi);
  Rumah daerah golongan III adalah rumah milik daerah lainnya
(rumah milik daerah yang disediakan untuk ditempati oleh
Pegawai Negeri), tidak termasuk rumah daerah golongan I dan
Golongan II tersebut di atas.
b) Rumah daerah golongan III milik daerah dapat dijual/disewa belikan
kepada pegawai.
  Rumah milik daerah yang dapat dijual/disewa belikan kepada
pegawai, hanya rumah daerah golongan III dan rumah daerah
golongan II yang telah dirubah golongannya menjadi rumah dinas
golongan III yang permanen, semi permanen dan darurat, yang
telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Penentuan rumah daerah golongan III ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
  Rumah dinas milik daerah yang tidak dapat dijual yaitu:
(1) Rumah Daerah Golongan I;
(2) Rumah Daerah Golongan II, kecuali yang telah dialihkan
menjadi Rumah Daerah Golongan III;
(3) Rumah Daerah Golongan III yang masih dalam sengketa;
(4) Rumah Daerah Golongan III yang belum berumur 10 (sepuluh)
tahun.
  Yang berhak membeli Rumah Daerah Golongan III.
(1) Pegawai Negeri
  mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun;
  memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP);
  Surat Ijin Penghunian ditandatangani oleh pengelola atas
nama Kepala Daerah;
  Belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/
membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pensiunan Pegawai Negeri :
  Menerima pensiunan dari Negara / Pemerintah;
  Memiliki Surat Ijin Penghunian ( SIP);
  Belum pernah dengan jalan/cara apapun memperoleh/
membeli rumah dari Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Janda/Duda Pegawai Negeri :
  masih menerima tunjangan pensiun dari Negara /
Pemerintah, adalah :
- almarhum suaminya/isterinya sekurang-kurangnya
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada
Pemerintah, atau
- masa kerja almarhum suaminya/ isterinya ditambah
dengan jangka waktu sejak yang bersangkutan
menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 89
(sepuluh) tahun.
  memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP).
  almarhum suaminya/isterinya belum pernah dengan
jalan/cara apapun memperoleh/ membeli rumah dari
Pemerintah berdasarkan peraturan Perundangundangan.
(4) Janda/Duda Pahlawan, yang suaminya/isterinya dinyatakan
sebagai Pahlawan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan:
  Masih menerima tunjangan pensiunan dari Pemerintah. ·
Memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP).
  Almarhum suaminya/isterinya belum pernah dengan
jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari
Pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan.
(5) Pejabat Negara/Daerah atau janda/duda Pejabat Negara/
Daerah :
  masih berhak menerima tunjangan pensiun dari
Pemerintah;
  memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP);
  almarhum suaminya/isterinya belum pernah dengan
jalan/cara apapun memperoleh/membeli rumah dari
Pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan.
(6) apabila penghuni rumah Daerah Golongan III sebagaimana
dimaksud pada angka 1) s/d 5) meninggal dunia, maka
pengajuan permohonan pengalihan hak/membeli atas rumah
dimaksud dapat diajukan oleh anak yang sah dari penghuni
yang bersangkutan.
c) Pengalihan hak atas Rumah Daerah Golongan III sebagaimana
dimaksud angka (1) s/d (6) tersebut di atas dilakukan dengan cara
Sewa Beli.
Taksiran harga rumah Daerah Golongan III berpedoman pada nilai
biaya yang digunakan untuk pembangunan rumah yang
bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut
umur bangunan/rumah :
(1) 2 % setiap tahun untuk permanent;
(2) 4 % setiap tahun untuk semi permanen; dan
(3) 10 % setiap tahun untuk darurat;
Dengan ketentuan setinggi-tingginya (maksimal) penyusutan 80 %
atau nilai sisa bangunan/rumah minimal 20 %.
Harga rumah dan tanahnya ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh
persen) dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia.
Pembayaran harga rumah dilaksanakan secara angsuran/cicilan,
yakni:
(1) pembayaran angsuran pertama paling sedikit 5 % (lima persen)
dari harga yang ditetapkan dan harus dibayar penuh pada saat
perjanjian sewa beli ditandatangani.
(2) pembayaran angsuran terhadap sisa pembayaran dilaksanakan
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
d) Permohonan membeli Rumah Daerah Golongan III.
Penjualan Rumah Daerah Golongan lU tidak dapat diproses sebelum
adanya Peraturan Daerah yang mengatur penjualan rumah daerah
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 90
golongan III atau diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Proses pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III
didasarkan atas permohonan dari Pegawai Negeri yang telah
mendapat persetujuan dari atasan langsungnya, dan janda/duda
sebagai dimaksud pada huruf c) di atas.
e) Pengelola mengkoordinir permohonan pembelian rumah Daerah
Golongan III dan secara periodik melaporkan kepada Kepala Daerah.
(1) Setelah mendapat persetujuan dari kepala Daerah, maka segera
dibentuk Panitia Penaksir dan Panitia Penilai.
  Susunan Panitia Penaksir dan Panitia Penilai melibatkan unsur
teknis terkait.
  Susunan Personalia kedua panitia tersebut tidak boleh
dirangkap dan diusahakan agar anggota-anggota Panitia
Penilai, baik jabatan maupun pangkatnya lebih tinggi dari
pada Personalia Panitia Penaksir.
(2) Tugas Panitia Penaksir adalah meneliti dari segi antara lain :
  Pembangunan dan pemilikan rumah dan/atau tanahnya; ·
Keadaan fisik rumah;
  Perbaikan-perbaikan yang telah dilaksanakan;
  Ijin penghunian;
  Persyaratan personil pegawai dari segi masa kerja,
pernah/belum membeli rumah pemerintah dengan cara
apapun;
  Menaksir harga rumah dan ganti rugi atas tanahnya
disesuaikan dengan keadaan pada saat penaksiran termasuk
perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas biaya
pemerintah daerah. Apabila ada penambahan dan/atau
perbaikan dilakukan oleh dan atas beban penghuni sendiri
tidak diperhitungkan.;
  Lain-lain yang dipandang perlu. Hasil penelitian penaksiran
tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara hasil
penaksiran.
  Tugas panitia Penilai adalah untuk menilai hasil Penaksiran
Panitia Penaksir tersebut di atas.
Hasil penilaian Panitia Penilai dituangkan dalam bentuk Berita
Acara.
  Apabila hasil penaksiran Panitia Penaksir dan hasil
penilaian Panitia Penilai tidak sama (tidak sepakat) maka
yang menetapkan/ memutuskan harga taksiran tersebut
adalah pengelola.
f) Keputusan Kepala Daerah.
Dengan telah terpenuhinya semua persyaratan yang diperlukan yaitu:
(1) Berita Acara hasil penaksiran Panitia Penaksir dan Berita Acara
hasil penilaian Panitia Penilai;
(2) Persyaratan-persyaratan administrasi dan pejabat/pegawai
pembeli.
Selanjutnya penjualan rumah Daerah golongan III dan/atau ganti rugi
atas tanah bangunannya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 91
Daerah.
Dalam Keputusan penjualan rumah Daerah Golongan III harus
dengan tegas menetapkan penjualan rumah Daerah golongan III dan
termasuk tanah bangunannya atau rumahnya saja atau tanahnya
saja, kepada masing-masing pegawai, dengan mencantumkan pula
jabatannya.
Selain itu harus pula ditegaskan Pelaksanaan penjualannya diatur
dalam Surat Perjanjian Sewa Beli
g) Surat Perjanjian Sewa Beli.
Setelah dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang penjualan
rumah golongan III, dibuat Surat Perjanjian Sewa Beli rumah dan
ganti rugi atas tanahnya yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
atau pejabat yang ditunjuk sebagai Pihak ke I dan masing-masing
pegawai/pembeli sebagai pihak ke II.
Sebelum Surat Perjanjian ditandatangani, pembeli harus melunasi
minimum 5 % dari harga jual rumah beserta tanahnya/ganti rugi atas
tanahnya yang telah ditetapkan dan disetor ke Kas Daerah sebagai
penerimaan Daerah.
Dalam Surat Perjanjian tersebut harus dicantumkan besarnya
angsuran bulanan yang sama terhadap sisa harga yang belum
dilunasi.
Waktu pelunasan seluruh harga jualnya dilaksanakan paling lama 20
(dua puluh) tahun.
Apabila dilunasi dalam waktu yang lebih cepat, maka dapat dilakukan
Pelepasan hak.
Selain itu dalam Surat Perjanjian tersebut harus dicantumkan pula
persyaratan lainnya yang dipandang perlu mengenai sanksi yang
dapat dikenakan apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran atas
ketentuan yang berlaku.
h) Pelepasan hak dan penghapusan dari Buku Inventaris.
Setelah pegawai yang bersangkutan melunasi harga rumah dan/atau
ganti rugi atas tanah maka Kepala Daerah menetapkan Keputusan
tentang :
(1) Pelepasan hak Pemerintah Daerah atas rumah dan/atau tanah
bangunannya yang telah dijual kepada pembeli.
(2) Menetapkan penghapusan rumah dan/atau tanah bangunannya
dari Buku Inventaris kekayaan milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah tersebut di atas, maka atas
hakjsertifikat atas tanah bangunan dapat dimohon oleh pegawai yang
bersangkutan untuk mendapatkan sesuatu hak pada Instansi
Pertanahan setempat.
i) Contoh format pemindahtanganan :
(1) Format Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Panitia
Penghapusan barang-barang inventaris dan barang lainnya,
Lampiran 43;
(2) Format Berita Acara Panitia Penghapusan Lampiran 44;
(3) Daftar dan laporan untuk menguji kendaraan bermotor dinas,
Lampiran 45;
(4) Format Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Barangbarang
Inventaris, Lampiran 46
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 92
(5) Format Keputusan Kepala Daerah tentang Panitia Penjualan
/Penghapusan Kendaraan, lampiran 47;
(6) Format Berita Acara Panitia Penjualan Kendaraan lampiran 48;
(7) Format permohonan membeli rumah daerah golongan III lampiran
49 (A,B, dan C);
(8) Format Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Panitia
Penaksir dan Panitia Penilai Harga penjualan rumah golongan lII
lampiran 50;
(9) Format Berita Acara Penaksiran Harga rumah dan ganti rugi atas
tanahnya lampiran 51;
(10) Format Berita Acara Penilaian harga rumah dan ganti rugi atas
tanahnya lampiran 52;
(11) Format Keputusan Kepala Daerah tentang Penjualan Rumah
Daerah Golongan lII beserta Ganti Rugia atas tanahnya Lampiran
53;
(12) Format Surat Perjanjian Sewa Beli Rumah daerah Golongan lII
lampiran 54.
4. Hibah
a. Umum
1) Pertimbangan pelaksanaan hibah barang milik daerah dilaksanakan untuk
kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan
pemerintahan, sebagai berikut:
a) Hibah untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan misalnya
untuk kepentingan tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan sejenisnya;
dan
b) Hibah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yaitu hibah
antar tingkat Pemerintahan (Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan antar Pemerintah Daerah).
2) Barang milik daerah yang dapat dihibahkan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a) Bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b) Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c) Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
3) Kepala Daerah menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya.
4) Hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah
diserahkan kepada pengelola yang sejak awal pengadaaannya direncanakan
untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran,
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
5) Hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh
pengguna barang setelah mendapat persetujuan oleh pengelola;
6) Hibah barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai
sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilaksananakan oleh
Kepala Daerah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Tata Cara
1) Pengelola barang mengajukan usul hibah atas tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah disertai dengan penjelasan serta kelengkapan data;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 93
2) Kepala Daerah dapat membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji terhadap
rencana pelaksanaan hibah dengan memperhatikan kepentingan sosial,
keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan;
3) Apabila Kepala Daerah menyetujui atas usul hibah tersebut, maka Kepala
Daerah mengajukan permohonan kepada DPRD untuk pelaksanaan
hibah/pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan tersebut;
4) Setelah mendapat persetujuan DPRD, ditindak lanjuti dengan Surat
Keputusan Penghapusan tanah dan/atau bangunan dimaksud dan
dituangkan dalam Berita Acara Hibah;
5) Pengguna mengajukan usul hibah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Kepala Daerah melalui pengelola disertai dengan penjelasan serta
kelengkapan data.
6) Kepala Daerah dapat membentuk tim untuk meneliti dan mengkaji terhadap
rencana hibah tersebut.
7) Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah ditindaklanjuti dengan
keputusan yang ditandatangani oleh pengelola atas nama Kepala Daerah.
Selanjutnya pengguna barang melaksanakan serah terima barang/hibah
yang dituangkan dalam berita acara.
5. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
a. Umum
1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dilakukan
dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja Badan
Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah
dan swasta;
2) Pertimbangan penyertaan modal daerah dilaksanakan atas barang milik
daerah yang sejak awal pengadaaannya direncanakan untuk penyertaan
modal dan barang milik daerah akan lebih optimal apabila dilakukan melalui
penyertaan modal.
3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap tanah
dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala
Daerah atau terhadap tanah dan/atau bangunan yang sejak awal
direncanakan untuk penyertaan modal.
4) Penyertaan modal pemerintah daerah dapat juga dilakukan terhadap barang
milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
5) Kepala Daerah menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dijadikan untuk penyertaan modal daerah sesuai batas
kewenangannya.
b. Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah atas Tanah dan/atau
Bangunan:
1) Pengelola mengajukan usul penyertaan modal Pemerintah Daerah atas
tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah disertai alasan
pertimbangan serta kelengkapan data;
2) Kepala Daerah membentuk Tim untuk meneliti dan mengkaji usul yang
disampaikan oleh pengelola;
3) Apabila Kepala Daerah menyetujui atas rencana penyertaan modal tersebut,
selanjutnya Kepala Daerah mengajukan permohonan persetujuan kepada
DPRD untuk menghapus/memindahtangankan aset tersebut yang akan
dijadikan sebagai penyertaan modal;
4) Setelah mendapat persetujuan DPRD, Kepala Daerah menetapkan
penghapusan terhadap aset tersebut, selanjutnya pengelola menyiapkan
rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 94
5) Setelah Peraturan Daerah ditetapkan, selanjutnya dilakukan penyerahan
barang dengan Berita Acara Serah Terima kepada pihak ketiga selaku mitra
penyertaan modal daerah;
6) Pelaksanaan penyertaan modal sesuai peraturan perundang undangan.
c. Tata Cara Penyertaan selain tanah dan/atau bangunan:
1) Pengguna barang mengajukan usul kepada Kepala Daerah melalui pengelola
disertai alasan pertimbangan dan kelengkapan data dan hasil kajian Tim
intern Instansi pengguna.
2) Pengelola melakukan penelitian dan pengkajian dan apabila memenuhi
syarat, pengelola dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usul dimaksud
sesuai batas kewenangannya.
3) Hasil penelitian dan kajian tersebut di atas, pengelola menyampaikan kepada
Kepala Daerah dan apabila Kepala Daerah menyetujui, selanjutnya pengelola
menyiapkan rancangan Peraturan Daerah dan disampaikan kepada DPRD.
4) Setelah Perda ditetapkan, pengguna melakukan penyerahan barang kepada
pihak ketiga dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
6. Laporan pemindahtangan
Pemindahtanganan yang meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan
modal, Kepala Daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambatlambatnya
15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Keputusan Penghapusan.
XIII. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
1. Umum
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah
secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan
pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang
milik daerah.
2. Pembinaan
Pembinaan merupakan usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman,
bimbingan, pelatihan, dan supervisi.
3. Pengendalian
Pengendalian merupakan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan
agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
4. Pengawasan
Pengawasan merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai
kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan,
apakah dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.
XIV. PEMBIAYAAN
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan
pembiayaan untuk kegiatan seperti; penyediaan blanko/buku inventaris, tanda
kodefikasi/kepemilikan, pemeliharaan, penerapan aplikasi sistim informasi barang
daerah (simbada) dengan komputerisasi, tunjangan/insentif penyimpan dan/atau
pengurus barang dan lain sebagainya.
Pembiayaan untuk keperluan pengelolaan barang daerah agar direncanakan dan
diajukan setiap tahun melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 95
undangan.
XV. TUNTUTAN GANTI RUGI
1. Umum
Dalam rangka pengamanan dan penyelamatan terhadap barang milik daerah, perlu
dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi terhadap
pengelola, pembantu pengelola, pengguna/kuasa pengguna, dan penyimpan
dan/atau pengurus barang berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang karena
perbuatannya merugikan daerah
2. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi, Kepala Daerah dibantu oleh Majelis
Pertimbangan TGR.
Tugas Majelis Pertimbangan TGR adalah memberikan pendapat dan pertimbangan
apabila ada permasalahan yang menyangkut kerugian daerah.
Keanggotaan Majelis Pertimbangan TGR terdiri dari:
a. Sekda, selaku Ketua merangkap anggota;
b. Kepala Bawasda, selaku Wakil Ketua Satu merangkap anggota;
c. Asisten Sekda yang membidangi selaku Wakil Ketua Dua merangkap anggota;
d. Kepala Biro/Bagian Keuangan/Badan Pengelola Keuangan, selaku Sekretaris;
e. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit Pengelola Barang, selaku
Anggota;
f. Kepala Biro/Bagian Hukum, selaku anggota; dan
g. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian, selaku anggota.
Keanggotaan Majelis Pertimbangan TGR tersebut di atas tidak boleh diwakiIkan,
dan jumlah keanggotaan Majelis dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah
anggota harus ganjil dan maksimum 9 (sembilan) orang.
Tugas Majelis Pertimbangan TGR sebagai berikut:
a. Mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis serta mengevaluasi kasus TGR
yang diterima;
b. Memproses dan melaksanakan penyelesaian TGR;
c. Memberikan saran/pertimbangan TGR kepada Kepala Daerah atas setiap kasus
yang menyangkut TGR; dan
d. Menyiapkan laporan Kepala Daerah mengenai perkembangan penyelesaian
kasus kerugian Daerah secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri cq.
Direktur Jenderal Bina Administrasi keuangan Daerah.
Anggota Majelis Pertimbangan TGR sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan
sumpah/janji dihadapan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang
berlaku.
Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti rugi, berada pada Biro /Bagian
Keuangan/Badan Pengelola Keuangan Provinsi/Kabupaten/ Kota, sedangkan
penetapan/penunjukan Majelis Pertimbangan serta Tata kerjanya ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Daerah.
3. Tata cara Tuntutan Ganti Rugi Barang
Tuntutan ganti rugi barang dikenakan terhadap Pegawai Negeri, Pegawai
Perusahan Daerah dan pegawai daerah yang melakukan perbuatan melanggar
hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewaiiban
sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi atau status jabatannya, sehingga
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 96
karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian bagi daerah.
Tuntutan ganti rugi barang tidak dapat dilakukan atas dasar sangkaan atau dugaan,
akan tetapi harus didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan dalam
pelaksanaanya tidak perlu menunggu Keputusan Pengadilan Negeri.
Kepala Daerah harus berusaha memperoleh penggantian atas semua kerugian yang
diderita oleh Daerah dan sedapat mungkin diusahakan dengan Jalan/upaya damai.
Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian dengan upaya damai tidak
berhasil, proses tuntutan ganti rugi barang dilakukan sebagai berikut:
a. Majelis TGR mengumpulkan bahan-bahan bukti, mengadakan penelitian dan
menentukan berapa besar kerugian yang sebenarnya diderita oleh Daerah;
b. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, menyampaikan laporan kepada Kepala
Daerah dan Kepala Daerah mengeluarkan surat pemberitahuan tertulis kepada
pihak yang akan dituntut dengan menyebutkan:
1) jumlah kerugian yang diderita oleh daerah yang harus diganti;
2) sebab-sebab dan alasan penuntutan dilakukan; dan
3) tenggang waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan keberatan/
pembelaan diri terhitung dari tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh
pegawai yang bersangkutan.
c. Bila dalam tenggang waktu 14 hari tidak diajukan pembelaan diri atau diajukan
pembelaan diri akan tetapi Kepala Daarah tetap pada pendiriannya karena tidak
dapat membebaskannya dari kesalahan /kekeliruan, Kepala Daerah menetapkan
Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi.
d. Atas dasar Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi, Kepala Daerah
melaksanakan penagihan kepada yang bersangkutan atau dengan cara
memotong gaji/penghasilan yang bersangkutan dan apabila dianggap perlu,
dapat meminta bantuan yang berwajib supaya dilakukan penagihan dengan
paksa.
e. Surat Keputusan Pembebanan Ganti Rugi tidak mengurangi hak yang
bersangkutan untuk dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat keputusan
tersebut, mengajukan permohonan banding kepada pejabat yang berwenang.
f. Pengajuan surat permohonan naik banding, tidak menunda pelaksanaan Surat
Keputusan Pembebanan.
g. Dalam hal pegawai Negeri, pegawai Perusahaan Daerah atau pegawai daerah
tidak mampu membayar ganti rugi, yang bersangkutan harus mengajukan
pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk mohon pembebasan
atas kewajibannya untuk membayar ganti rugi.
h. Apabila keputusan tingkat banding menyatakan bahwa seorang pegawai Negeri,
Pegawai Perusahaan Daerah dan pegawai daerah ternyata dibebaskan dari
kewajiban mengganti kerugian daerah, karena kerugian tersebut disebabkan
diluar kemampuannya/bukan kesalahannya/ bukan karena kelalaiannya, maka
Kepala Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan kekurangan kerugian
daerah.
i. Apabila biaya pelaksanaan tuntutan ganti rugi barang akan memerlukan biaya
yang lebih besar dibandingkan dengan uang yang akan diterima oleh daerah,
tuntutan ganti rugi barang tersebut dapat ditiadakan.
j. Penggantian kerugian daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang atau barang
sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Tuntutan ganti rugi barang kadaluwarsa jika telah lewat 5 (lima) tahun setelah
akhir tahun anggaran dimana kerugian daerah itu diketahui atau jika telah lewat 8
(delapan) tahun setelah akhir tahun anggaran dimana perbuatan melanggar
hukum atau kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah itu dilakukan, tidak
mengurangi tanggung jawab pegawai/pihak yang merugikan daerah atas tuntutan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 97
berdasarkan hukum Perdata.
I. Keputusan pembebanan ganti rugi barang disampaikan kepada pengelola/
pembantu pengelola untuk selanjutnya dilakukan proses penghapusan sesual
ketentuan yang berlaku.
Kepala Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan :
a. Pegawai Negeri yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri tidak
diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR setelah mendapat
saran dari Majelis Pertimbangan.
b. Bagi Pegawai Negeri yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap ahli
warisnya dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari
perbuatan yang menyebabkan kerugian Daerah
c. Dengan diterbitkannya Keputusan Pembebanan, kasus bersangkutan
dikeluarkan dari administrasi Pembukuan.
4. Pembebasan Tuntutan Ganti Rugi dan Pemberhentian Sementara dari jabatan.
Dalam hal tertentu, ternyata tidak mampu membayar ganti rugi dan telah
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk memohon
pembebasan atas kewajiban mengganti kerugian Daerah dan setelah diadakan
penelitian, maka Kepala Daerah menerbitkan keputusan penghentian/
penghapuskan tuntutan ganti rugi baik sebagian atau seluruhnya.
Dalam hal Kepala Daerah telah menerima laporan tentang kekurangan/ kerugian
Daerah dari pada Pejabat/pegawai, maka Kepala Daerah dapat melakukan tindakan
sementara berupa membebaskan pegawai yang bersangkutan dari jabatannya,
setelah terlebih dahulu kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
Jika Pejabat/Pegawai, Penyimpan dan/atau pengurus Barang tidak ditahan oleh
yang berwajib karena melakukan pelanggaran atau melalaikan kewajiban sehingga
merugikan daerah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang.
Setelah ada keputusan Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak bersalah,
maka pemberhentian sementara harus dicabut.
Dalam hal putusan Pengadilan Negeri menyatakan yang bersangkutan bersalah
dan dijatuhkan hukuman kurungan, Kepala Daerah memberhentikan
Pejabat/Pegawai, Penyimpan dan/atau pengurus Barang tersebut. Putusan
Pengadilan Negeri untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari
tindak pidana/pelanggaran hukum tidak menggugurkan hak daerah untuk
mengadakan Tuntutan Ganti Rugi.
5. Laporan tentang terjadinya kerugian daerah
Terjadinya kerugian daerah dapat diketahui oleh Kepala Daerah melalui laporan,
baik yang merupakan laporan hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan maupun
laporan Kepala SKPD yang membawahi pejabat/pegawai, penyimpan dan/atau
pengurus barang yang bersangkutan.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MOH. MA’RUF, SE

1 komentar: